Berita Semarang
Ditemukan 64 Motor 8 Mobil Bodong Dikemas Dalam Kontainer Hendak Dikirim ke Timor Leste
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyelundupan kendaraan ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
"Nah, setelah barang dikirim semua baru dibayar full," beber Johanson.
Ia menjelaskan, modus para tersangka dalam mencari kendaraan yakni membeli motor dan mobil yang alami kredit macet di leasing di area Yogyakarta.
Barang kemudian dikemas lalu dimasukan ke dalam kontainer di Yogyakarta lalu dikirim ke Timor Leste melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Kendaraan dibeli dari orang gagal kredit, jadi namanya kendaraan yang digelapkan, STNK kendaraan dibakar, jadi kesannya kendaraan itu baru semua padahal paling lama dipakai 3 bulan," tuturnya.
Kendaraan-kendaraan tersebut, lanjut dia, dijual ke Timor Leste di bawah harga pasaran.
Untuk motor dijual Rp 11 juta, pikap Rp 150 juta, Rush Rp 180 juta.
"Rencana barang tersebut hendak dikirim pada 30 September 2023," paparnya.
Ia menyebut, tersangka utama MHK merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021.
Kejadian di tahun itu berada di wilayah Polresta Pati dengan barang bukti 17 kontainer.
Kala itu, tersangka MHK bermain di kasus ini cukup mencolok yakni memasang iklan di website yang menyatakan mampu menampung kendaraan bodong atau tanpa surat.
"Dia di penjara dua tahun di Pati, habis keluar main lagi, tapi lebih smooth, ngajak RR di Jogja modusnya beli kendaraan leasing yang macet," ungkapnya.
Di samping itu, polisi masih bakal melakukan penyelidikan apakah terdapat petugas pelabuhan dan Bea Cukai yang terlibat.
Sebab, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan nama perusahaan abal-abal yakni CV Mutiara Benua Semesta dengan dalih mengirim kendaraan baru.
Polisi selain menyita empat kontainer, menyita pula invoice ekspor barang, invoice pengiriman dan dokumen lainnya.
"Masih dalam penyelidikan dengan memeriksa 16 saksi, kami dalami bilamana ada petugas yang terlibat nanti ada upaya hukum juga," katanya.
Tersangka MHK kini sudah mendekam di penjara. Ia dijerat pasal 480 dan 481 KUHP junto pasal 55 dan 56 terkait kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (iwn)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
APBD Rp 6,4 Triliun Kota Semarang Disorot: Akademisi dan DPRD Minta Anggaran Lebih Pro Rakyat |
![]() |
---|
Hendi Mantan Walikota Semarang Diganti, Kepala LKPP Dijabat Sarah Sadiqa: Terima Kasih |
![]() |
---|
PT KIW Semarang Tambah Fasilitas Baru, Usung Seaside View untuk Nilai Tambah bagi Mitra |
![]() |
---|
Jalan Terjal Mbah Surati, Nenek 80 Tahun Berjuang Membuka Warkah Yang Ditolak BPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.