Kota Semarang
Kota Semarang Punya Dua Perda Baru, BRID dan Perlindungan Perempuan
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 terkait Pembentukan
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang yang mengatur Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Badan Riset Inovasi Daerah (BRID) serta Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan-Anak, telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang.
Pengesahan ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dengan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Rabu (1/11/2023).
Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang, berharap dua perda yang telah disahkan tersebut bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Apalagi, pembentukan SOTK BRID ini urgensi nasional dan amanah dari pemerintau pusat.
"Hari ini sudah disahkan, tentunya 2024 bisa jalan. Kita sudah susun perangkatnya, kantor, dan lainnya serta program dijalankan," terangnya, usai rapat paripurna.
Dia meminta fraksi-fraksi DPRD Kota Semarang memberikan masukan dan rekomendasi terkait program-program rencana BRID.
Menurutnya, pengesahan perda ini juga sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan serta memaksimalkan target dari program unggulan.
“Kita berharap bisa ada masukan, dan inovasi yang menjadi pandangan umum fraksi di DPRD dan bisa berdampak meningkatknya PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengentasan kemisikinan, penanganan stunting, kedaulatan pangan dan investasi. Serta kita bisa mendapatkan kepala BRID yang inovatif, jangan sampai nggak paham digitalisasi dan progam yang ada,” terangnya.
Sedangkan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini, menurut Ita, sebagai syarat sebagai KLA (Kota Layak Anak). Perda ini mengatur berbagai hal baik sisi perlindungan, pemberdayaan, dan bidang lainnya.
"Dari hulu sampai hilir ini kan bersinggungan, dengan adanya Perda ini jadi satu fondasi dan rambu guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari ancaman kekerasan," jelasnya.
Di sisi lain, perda ini diharapkan bisa menghilangkan kasus-kasus perundungan, kekerasan kepada anak, dan permbedayaan perempuan.
Dia menilai, saat ini masih banyak kasus bullying, nikah muda, dan kasus stunting yang harus disikapi.
"Dengan Perda ini bisa nyambung dan ada inovasi terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kota Semarang," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menjelaskan, pengesahan perda sesuai dengan target yang ditentukan. Keduanya pun dianggap sangat penting bagi masyarakat, termasuk penyesuaian pembahasan anggaran 2024 mendatang.
“Dengan adanya perda baru ini, pembahasan anggaran tahun depan bisa dilakukan sesuai dengan aturan. Karena ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan Pemkot Semarang,” bebernya.
Terkait Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, menurutnya, dibuat karena masih maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ibu Kota Jawa Tengah. Sehingga, dengan adanya perda tersebut, bisa dilakukan langkah antisipasi untuk menekan angka kekerasan tersebut.
Penerimaan Pajak Kota Semarang Baru 50 Persen dari Target, Ini Sektor yang Akan Dikejar |
![]() |
---|
Ini Rata-rata Permasalahan PNS di Kota Semarang, Hampir Tiap Hari Ada ASN Curhat ke Psikolog |
![]() |
---|
Pokdarwis Unjuk Gigi Tampilkan Hasil UMKM dalam Jambore Pokdarwis |
![]() |
---|
Kota Semarang Bakal Gelar Festival Mustika Rasa, Ini Tanggalnya! |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Disebut Muncul Lagi. Kadinkes Kota Semarang Sebut Belum Ada Laporan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.