Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kota Semarang

Kota Semarang Punya Dua Perda Baru, BRID dan Perlindungan Perempuan

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 terkait Pembentukan

Humas DPRD Kota Semarang 
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menerima pandangan umun fraksi terkait perda yang disahkan dalam rapat paripurna, Rabu (1/10/2023).    

“Perda ini sejalan untuk menekan angka kekerasan, nah setelah ini ranahnya ada di Pemkot Semarang. Tapi Dewan tetap akan memberikan pengawasan, agar amanah dan Perda ini bisa dilaksanakan dan dijalankan dengan baik,” tutur Pilus, sapaannya. 

Menurut Pilus, adanya perda baru ini juga akan membuat pelaku kekerasan jera dan berpikir ulang. Pasalnya, dengan adanya aturan yang jelas, selain dengan ranah hukum pidana, terkait penindakan juga bisa dilakukan oleh Pemkot Semarang. 

“Jadi paling tidak pelaku bisa jera, korban juga bisa berkurang atau tidak ada lagi kasus yang ditemukan,” tuturnya. (eyf)

Baca juga: Keluarga Siswa Bacok Guru di Demak, Langsung Lemas Saat Dengar Vonis Hakim Penjara 2,5 Tahun

Baca juga: Kabar Terbaru Fitri Sandayani Sudah Kembali Ke Pelukan Suami, Tapi Perhiasan Pemberian Ludes Dijual

Baca juga: Viral, Aksi Arogan Pria Berseragam ASN Terhadap Satpam Gegara Soal Parkir, Warganet: Si Paling Jago

Baca juga: Pj Bupati Hanung Minta Ketua LKD di Banyumas Ikut Ciptakan Suasana Damai Jelang Pemilu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved