Kota Semarang
Kota Semarang Punya Dua Perda Baru, BRID dan Perlindungan Perempuan
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 terkait Pembentukan
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
“Perda ini sejalan untuk menekan angka kekerasan, nah setelah ini ranahnya ada di Pemkot Semarang. Tapi Dewan tetap akan memberikan pengawasan, agar amanah dan Perda ini bisa dilaksanakan dan dijalankan dengan baik,” tutur Pilus, sapaannya.
Menurut Pilus, adanya perda baru ini juga akan membuat pelaku kekerasan jera dan berpikir ulang. Pasalnya, dengan adanya aturan yang jelas, selain dengan ranah hukum pidana, terkait penindakan juga bisa dilakukan oleh Pemkot Semarang.
“Jadi paling tidak pelaku bisa jera, korban juga bisa berkurang atau tidak ada lagi kasus yang ditemukan,” tuturnya. (eyf)
Baca juga: Keluarga Siswa Bacok Guru di Demak, Langsung Lemas Saat Dengar Vonis Hakim Penjara 2,5 Tahun
Baca juga: Kabar Terbaru Fitri Sandayani Sudah Kembali Ke Pelukan Suami, Tapi Perhiasan Pemberian Ludes Dijual
Baca juga: Viral, Aksi Arogan Pria Berseragam ASN Terhadap Satpam Gegara Soal Parkir, Warganet: Si Paling Jago
Baca juga: Pj Bupati Hanung Minta Ketua LKD di Banyumas Ikut Ciptakan Suasana Damai Jelang Pemilu
Penerimaan Pajak Kota Semarang Baru 50 Persen dari Target, Ini Sektor yang Akan Dikejar |
![]() |
---|
Ini Rata-rata Permasalahan PNS di Kota Semarang, Hampir Tiap Hari Ada ASN Curhat ke Psikolog |
![]() |
---|
Pokdarwis Unjuk Gigi Tampilkan Hasil UMKM dalam Jambore Pokdarwis |
![]() |
---|
Kota Semarang Bakal Gelar Festival Mustika Rasa, Ini Tanggalnya! |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Disebut Muncul Lagi. Kadinkes Kota Semarang Sebut Belum Ada Laporan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.