Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Masih Ingat Masriah? Emak-emak yang Buang Kotoran ke Tetangga di Sidoarjo Kembali Jadi Tersangka

Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo kembali ditetapkan tersangka oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Editor: deni setiawan
Kompas.com/Andhi Dwi
Masriah saat ditetapkan sebagai tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Masih ingatkah kamu dengan sosok Masriah?

Wanita yang viral lantaran membuang kotoran ke rumah tetangganya di Kabupaten Sidoarjo.

Seakan tak ada kapoknya, Masriah kini pun terancam hukuman 3 bulan penjara karena ulahnya yang kambuh ini.

Bahkan ini dapat dikatakan lebih mengesalkan.

Dia dengan sengaja membuah beragam sampah ke rumah Wiwik Widiarti.

Seusai itu, Masriah berjoget seakan sinyal meluapkan kegembiraan dan kepuasan.

Atas ulahnya itu, Masriah pun kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Masriah Si Pembuang Kotoran Tinja ke Pintu Rumah Tetangga Berulah Lagi, Kali Ini Sambil Joget-joget

Baca juga: Viral Mirip Masriah, Pria Rekam Kelakuan Tetangga Lempar Batu dan Sampah ke Halaman Rumah

Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo kembali ditetapkan tersangka oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Masriah resmi menjadi tersangka setelah dia diperiksa atas kasus membuang sampah ke rumah tetangganya, Wiwik Widiarti sembari berjoget.

"Pelanggaran Perda sudah jelas."

"Masriah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (1/11/2023).

Artinya sudah dua kali Masriah ditetapkan sebagai tersangka.

Masriah kali ini dijerat Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tangkapan layar CCTV aksi Masriah kembali buang sampah ke rumah tetangga, setelahnya berjoget.
Tangkapan layar CCTV aksi Masriah kembali buang sampah ke rumah tetangga, setelahnya berjoget. (INSTAGRAM TERANGMEDIA)

Baca juga: Pernah Divonis 1 Bulan Usai Buang Kotoran Ke Tetangga, Masriah Kini Buang Sampah Sambil Berjoget

Sebelumnya, pada Mei 2023, Masriah juga menjalani hukuman satu bulan penjara setelah ditetapkan tersangka karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Sementara itu, Anas mengungkapkan, Masriah dijadwalkan akan menjalani sidang pada pekan depan atau Jumat (8/11/2023).

Masriah bisa terancam 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Sebab dia diduga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kami sudah buatkan resumenya, tapi tetap hakim yang memutuskan," tandas dia.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Masriah dapat menjawab semua pertanyaan secara baik selama pemeriksaan.

"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.

Baca juga: Tak Kapok, Keluar Dari Penjara Masriah yang Dulu Siram Air Kencing Kini Cor Jalan ke Rumah Tetangga

Baca juga: Masriah Berulah, Dulu Tap Hari Siramkan Kencing dan Tinja ke Rumah Tetangga, Kini Punya Cara Baru

Awal Mula Kasus

Adapun kasus ini berawal dari Masriah yang tidak terima adiknya menjual rumah pada Wiwik Widiarti.

Padahal Masriah merasa sudah lama mengincar rumah tersebut.

Masriah pun mulai mengganggu tetangganya tersebut dengan menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aksi itu sudah terjadi sejak 2017. 

Masriah tak jera meski saat itu telah dilakukan mediasi.

Wiwik kemudian melaporkan Masriah ke polisi pada Mei 2023.

Karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya ketika itu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Kapok, Masriah Kembali Jadi Tersangka Gegara Buang Sampah sambil Joget, Hukuman Bisa Lebih Berat

Baca juga: CEK FAKTA, Benarkah N Pensiunan Polisi? Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 14 Orang di Subang

Baca juga: Ini Bocoran Aturan Tak Tertulis Bima Sakti di Piala Dunia U-17 2023, Pemain Wajib Patuh

Baca juga: Suasana Sempat Mencekam, Kenang Bupati Ngesti Ikut Evakuasi Warga Terdampak Kebakaran Gunung Merbabu

Baca juga: Bojan Hodak Restui Eriyanto Berseragam PSPS Riau, Berstatus Pemain Pinjaman Persib Bandung

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved