Berita Viral
Masih Ingat Masriah? Emak-emak yang Buang Kotoran ke Tetangga di Sidoarjo Kembali Jadi Tersangka
Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo kembali ditetapkan tersangka oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Masih ingatkah kamu dengan sosok Masriah?
Wanita yang viral lantaran membuang kotoran ke rumah tetangganya di Kabupaten Sidoarjo.
Seakan tak ada kapoknya, Masriah kini pun terancam hukuman 3 bulan penjara karena ulahnya yang kambuh ini.
Bahkan ini dapat dikatakan lebih mengesalkan.
Dia dengan sengaja membuah beragam sampah ke rumah Wiwik Widiarti.
Seusai itu, Masriah berjoget seakan sinyal meluapkan kegembiraan dan kepuasan.
Atas ulahnya itu, Masriah pun kembali ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Masriah Si Pembuang Kotoran Tinja ke Pintu Rumah Tetangga Berulah Lagi, Kali Ini Sambil Joget-joget
Baca juga: Viral Mirip Masriah, Pria Rekam Kelakuan Tetangga Lempar Batu dan Sampah ke Halaman Rumah
Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo kembali ditetapkan tersangka oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).
Masriah resmi menjadi tersangka setelah dia diperiksa atas kasus membuang sampah ke rumah tetangganya, Wiwik Widiarti sembari berjoget.
"Pelanggaran Perda sudah jelas."
"Masriah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (1/11/2023).
Artinya sudah dua kali Masriah ditetapkan sebagai tersangka.
Masriah kali ini dijerat Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga: Pernah Divonis 1 Bulan Usai Buang Kotoran Ke Tetangga, Masriah Kini Buang Sampah Sambil Berjoget
Sebelumnya, pada Mei 2023, Masriah juga menjalani hukuman satu bulan penjara setelah ditetapkan tersangka karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.
Sementara itu, Anas mengungkapkan, Masriah dijadwalkan akan menjalani sidang pada pekan depan atau Jumat (8/11/2023).
Masriah bisa terancam 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Sebab dia diduga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kami sudah buatkan resumenya, tapi tetap hakim yang memutuskan," tandas dia.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Masriah dapat menjawab semua pertanyaan secara baik selama pemeriksaan.
"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.
Baca juga: Tak Kapok, Keluar Dari Penjara Masriah yang Dulu Siram Air Kencing Kini Cor Jalan ke Rumah Tetangga
Baca juga: Masriah Berulah, Dulu Tap Hari Siramkan Kencing dan Tinja ke Rumah Tetangga, Kini Punya Cara Baru
Awal Mula Kasus
Adapun kasus ini berawal dari Masriah yang tidak terima adiknya menjual rumah pada Wiwik Widiarti.
Padahal Masriah merasa sudah lama mengincar rumah tersebut.
Masriah pun mulai mengganggu tetangganya tersebut dengan menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aksi itu sudah terjadi sejak 2017.
Masriah tak jera meski saat itu telah dilakukan mediasi.
Wiwik kemudian melaporkan Masriah ke polisi pada Mei 2023.
Karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya ketika itu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Kapok, Masriah Kembali Jadi Tersangka Gegara Buang Sampah sambil Joget, Hukuman Bisa Lebih Berat
Baca juga: CEK FAKTA, Benarkah N Pensiunan Polisi? Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 14 Orang di Subang
Baca juga: Ini Bocoran Aturan Tak Tertulis Bima Sakti di Piala Dunia U-17 2023, Pemain Wajib Patuh
Baca juga: Suasana Sempat Mencekam, Kenang Bupati Ngesti Ikut Evakuasi Warga Terdampak Kebakaran Gunung Merbabu
Baca juga: Bojan Hodak Restui Eriyanto Berseragam PSPS Riau, Berstatus Pemain Pinjaman Persib Bandung
tribunjateng.com
tribun jateng
Sidoarjo
Masriah Pembuang Sampah
Masriah
masriah buang sampah ke tetangga
berita viral
viral
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo
Pengadilan Negeri Sidoarjo
Anas Ali Akbar
Perda Nomor 10 Tahun 2013
Yani Setiyawan
Sosok PY Alias Umi Cinta Bekasi Pimpinan Perkumpulan Keagamaan, Tiket Masuk Surga Cuma Rp 1 Juta |
![]() |
---|
VIRAL! Ceramah KH. Anwar Zaid Sebut Presiden Bisa Lengser Jika Berkunjung ke Pati, Benarkah? |
![]() |
---|
Bukan Soal Agama, Umi Cinta Mata Duitan Beri Angin Surga ke Jemaah |
![]() |
---|
Jadwal Tayang Film Merah Putih One For All di Semarang: Hanya di 1 Bioskop Ini |
![]() |
---|
Simpatri Akui Tak Mau Menikah, Uang Rp 28 Juta Jadi Tujuan Utama Penyamaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.