Berita Regional
Masriah Kembali Jadi Tersangka Setelah Buang Sampah Sambil Joget
Masriah sebelumnya menjalani pemeriksaan karena kembali berulah membuang sampah ke rumah tetangganya Wiwik Widiarti sembari berjoget.
Pernah siram air kencing dan tinja

Pangkal kasus ini adalah karena Masriah tak terima adiknya menjual rumah pada Wiwik, padahal Masriah merasa sudah lama mengincar rumah tersebut.
Masriah pun mulai mengganggu tetangganya tersebut dengan menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aksi itu sudah terjadi sejak 2017.
Masriah tak jera meski saat itu telah dilakukan mediasi.
Wiwik kemudian melaporkan Masriah ke polisi pada Mei 2023.
Karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya ketika itu.
Hukuman kurungan ternyata belum sepenuhnya membuat Masriah jera.
Setelah dinyatakan bebas pada Jumat (30/6/2023), Masriah kembali mengganggu tetangganya.
Dia disebut mengganggu pembangunan rumah Wiwik.
Tak hanya itu Masriah juga membuang sampah ke rumah tetangganya sembari berjoget.
Nasib Mahasiswa Yang Ngamuk Karena Skripsinya Dibuang Dosen, Kena Sanksi dan Wajib Ganti Rugi |
![]() |
---|
Andik Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal saat Ngopi di Angkringan, Pelaku Kabur Naik Motor Ninja |
![]() |
---|
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.