Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Masriah Kembali Jadi Tersangka Setelah Buang Sampah Sambil Joget

Masriah sebelumnya menjalani pemeriksaan karena kembali berulah membuang sampah ke rumah tetangganya Wiwik Widiarti sembari berjoget.

INSTAGRAM TERANGMEDIA
Tangkapan layar CCTV aksi Masriah kembali buang sampah ke rumah tetangga, setelahnya berjoget. 

Pernah siram air kencing dan tinja

Masriah, wanita penyiram air kencing ke rumah tetangga saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Masriah, wanita penyiram air kencing ke rumah tetangga saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). (istimewa)

Pangkal kasus ini adalah karena Masriah tak terima adiknya menjual rumah pada Wiwik, padahal Masriah merasa sudah lama mengincar rumah tersebut.

Masriah pun mulai mengganggu tetangganya tersebut dengan menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aksi itu sudah terjadi sejak 2017.

Masriah tak jera meski saat itu telah dilakukan mediasi.

Wiwik kemudian melaporkan Masriah ke polisi pada Mei 2023.

Karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya ketika itu.

Buang sampah sambil joget

Hukuman kurungan ternyata belum sepenuhnya membuat Masriah jera.

Setelah dinyatakan bebas pada Jumat (30/6/2023), Masriah kembali mengganggu tetangganya.

Dia disebut mengganggu pembangunan rumah Wiwik.

Tak hanya itu Masriah juga membuang sampah ke rumah tetangganya sembari berjoget.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved