Berita Regional
Masriah Kembali Jadi Tersangka Setelah Buang Sampah Sambil Joget
Masriah sebelumnya menjalani pemeriksaan karena kembali berulah membuang sampah ke rumah tetangganya Wiwik Widiarti sembari berjoget.
TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Selasa (31/10/2023), Satpol PP Sidoarjo kembali menetapkan Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo sebagai tersangka.
Masriah sebelumnya menjalani pemeriksaan karena kembali berulah membuang sampah ke rumah tetangganya Wiwik Widiarti sembari berjoget.
"Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Masriah Kembali Berulah Setelah Bebas dari Penjara, Kali Ini Buang Sampah Sambil Joget
Dengan demikian, maka Masriah sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka.
Dia sama-sama dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Yahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Untuk diketahui, pada Mei 2023, Masriah juga menjalani hukuman satu bulan penjara setelah ditetapkan tersangka karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.
Jalani sidang pekan depan
Anas mengungkapkan, Masriah dijadwalkan akan menjalani sidang pada pekan depan atau Jumat (8/11/2023).
Hukuman Masriah akan diputuskan oleh majelis hakim.
Namun menurutnya, Masriah bisa terancam tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Hal itu karena Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, tapi tetap hakim yang memutuskan," tandas dia.
Sementara Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.
"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.
Nasib Mahasiswa Yang Ngamuk Karena Skripsinya Dibuang Dosen, Kena Sanksi dan Wajib Ganti Rugi |
![]() |
---|
Andik Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal saat Ngopi di Angkringan, Pelaku Kabur Naik Motor Ninja |
![]() |
---|
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.