MKMK Temukan Indikasi Anwar Usman Berbohong: Jimly Asshiddiqie Curiga Dua Alasan
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, memberikan pernyataan kepada awak media pada hari Rabu, mengungkapkan bahwa ada perkembangan baru isu kebohongan.
TRIBUNJATENG.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menemukan indikasi bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah memberikan informasi yang tidak benar mengenai alasan ketidakhadirannya dalam memutuskan tiga perkara yang berkaitan dengan uji materi usia batas calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yang akhirnya ditolak oleh MK.
Dugaan ini muncul dari laporan salah satu pihak, yang kemudian diverifikasi oleh hakim konstitusi yang berwenang.
Hingga saat ini, MKMK telah memeriksa enam hakim konstitusi terkait masalah ini, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada tanggal 31 Oktober 2023.

Selanjutnya, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo diperiksa pada Rabu (1/11/2023).
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, memberikan pernyataan kepada awak media pada hari Rabu, mengungkapkan bahwa ada perkembangan baru mengenai isu kebohongan.
Dia menjelaskan bahwa saat Anwar Usman absen, terdapat dua alasan yang berbeda mengenai ketidakhadirannya, yaitu konflik kepentingan dan alasan sakit.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan tentang kebenaran alasan yang sebenarnya.
Dalam kronologi terkait absennya Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang memutuskan tiga perkara ini, hakim konstitusi Arief Hidayat mengungkapkannya melalui pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Arief Hidayat menyatakan bahwa pada tanggal 19 September 2023, delapan dari sembilan majelis hakim konstitusi menggelar RPH untuk membahas perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Perkara 29 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), perkara 51 diajukan oleh Partai Garuda, dan perkara 55 dilayangkan oleh beberapa kepala daerah, yang semuanya menggugat batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.
Tiga perkara ini telah disidangkan secara intensif sejak tanggal 1 Mei 2023.
Majelis hakim telah mendengar kesaksian ahli, melibatkan pihak terkait Gerindra, serta pihak presiden dan DPR terkait perkara ini.
Arief Hidayat menanyakan alasan ketidakhadiran ketua dalam rapat ini, dan Wakil Ketua (Saldi Isra) menjelaskan bahwa ketidakhadiran ketua disebabkan oleh upaya menghindari konflik kepentingan.
Arief Hidayat menambahkan bahwa isu hukum yang diputuskan dalam tiga perkara tersebut berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam situasi di mana kerabat Ketua dapat diusulkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024 oleh salah satu partai politik, Ketua memilih untuk tidak ikut dalam pembahasan dan penentuan tiga perkara tersebut.
Mulai 2029, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Sri Hartono, Guru SMAN 15 Semarang Yang Gugat MK Soal Usia Pensiun Dosen Lebih Lama 5 Tahun |
![]() |
---|
Tantangan Sekolah Swasta Gratis bagi Pemda |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Bakal Kaji Keputusan MK yang Wajibkan Sekolah Gratis 9 Tahun |
![]() |
---|
Pemkot Solo Tunggu Arahan Pusat Pasca Putusan MK Terkait Gratiskan Biaya Pendidikan SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.