MKMK Temukan Indikasi Anwar Usman Berbohong: Jimly Asshiddiqie Curiga Dua Alasan
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, memberikan pernyataan kepada awak media pada hari Rabu, mengungkapkan bahwa ada perkembangan baru isu kebohongan.
Tanpa kehadiran Anwar Usman, rapat RPH menghasilkan putusan yang konsisten dengan pandangan Mahkamah dalam putusan sebelumnya terkait syarat usia dalam jabatan publik.
Oleh karena itu, Mahkamah secara bulat menolak gugatan yang diajukan oleh PSI, Garuda, dan kepala daerah terkait masalah usia minimal capres-cawapres.
Namun, dalam RPH berikutnya, Anwar Usman menyampaikan alasan kesehatan sebagai alasan ketidakhadirannya, bukan untuk menghindari konflik kepentingan seperti yang diungkapkan Wakil Ketua dalam RPH sebelumnya.
Dengan kehadiran Anwar dalam putusan tersebut, sikap hakim konstitusi berubah secara signifikan, dan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi kontroversial.
Putusan ini memungkinkan kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Dengan putusan MK tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memiliki peluang untuk mengikuti Pilpres 2024, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Tak Dilobi
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengklaim bahwa ia tidak pernah menerima upaya lobi dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mendukung gugatan mengenai syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, Manahan bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Guntur Hamzah merupakan tiga hakim yang sepakat bahwa kepala daerah dan anggota legislatif di semua tingkatan dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Manahan Sitompul menyatakan bahwa tidak ada usaha lobi yang dilakukan terhadapnya. Setelah menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada hari Rabu (1/11), Manahan menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh MKMK adalah pertanyaan umum yang mudah untuk dijawab.
Manahan menyatakan bahwa dia menjawab pertanyaan sesuai dengan pengetahuannya, dan keterangannya tidak terlalu rinci.
Sehingga, ketika diminta memberikan keterangan, dia memberikan jawaban yang sederhana.
Sebelumnya, muncul dugaan upaya lobi yang diungkapkan oleh 16 pakar hukum tata negara dan administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda, menyebut bahwa dugaan tersebut menjadi dasar pelaporan mengenai pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Anwar Usman.
Oleh karena itu, mereka meminta Anwar Usman untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Namun, Anwar Usman telah membantah pernah melakukan upaya lobi semacam itu.
Dia mengeluarkan pernyataan ini setelah menjalani pemeriksaan pertamanya oleh MKMK pada hari Selasa.
Anwar Usman menegaskan bahwa tidak ada upaya lobi yang terjadi, dan ia menanyakan apakah pihak yang bersangkutan telah membaca putusan tersebut atau belum, serta menyatakan bahwa tidak ada upaya lobi yang terjadi.
Baca juga: KPU Siap Ubah Aturan Jika MKMK Batalkan Putusan MK tentang Usia Capres-CawapresÂ
Mulai 2029, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Sri Hartono, Guru SMAN 15 Semarang Yang Gugat MK Soal Usia Pensiun Dosen Lebih Lama 5 Tahun |
![]() |
---|
Tantangan Sekolah Swasta Gratis bagi Pemda |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Bakal Kaji Keputusan MK yang Wajibkan Sekolah Gratis 9 Tahun |
![]() |
---|
Pemkot Solo Tunggu Arahan Pusat Pasca Putusan MK Terkait Gratiskan Biaya Pendidikan SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.