Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Uang Korupsi Dana Desa Rp 225 Juta Dipakai Mantan Kades & Stafnya untuk Sawer PK Tiap Hari 

Aklani, mantan Kades atau Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, menghabiskan uang korupsi dana desa untuk karaoke

Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Ilustrasi ruang karaoke, petugas melakukan tes pupil terhadap pemandu lagu tempat karaoke di Kota Tegal 

"Hiburan malam nyanyi nyanyi sendiri.

Kalau cape kerja kan seharian jadi petani rumput laut butuh hiburan yang mulia," ucap Aklani.

Dalam dakwaan, dana desa tahun 2020 tidak dipergunakan sesuai rencana kegiatan desa.

Sejumlah kegiatan fisik yang tidak terlaksana antara lain pekerjaan rabat beton di RT 003 Rp 71 juta, di RT 019 Rp 213 juta.

Kemudian ada kegiatan pemberdayaan pelatihan service handphone Rp 43 juta.

Pada masa pandemi Covid-19, kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan senilai Rp 50 juta juga tidak dilaksanakan.

Namun, pada persidangan hari ini Aklani membantahnya dan menyatakan bahwa kegiatan telah dilakukan dalam bentuk pembagian sembako kepada masyarat.

"Kalau yang bantuan Covid itu sudah dilaksanakan yang mulia, bentuknya sembako, beras gitu," ucap Aklani.

Kemudian, ada juga tunjangan staf BPD dan staf desa Rp 27 juta yang tidak dibayarkan serta ada pembayaran fiktif senilai Rp 47 juta dan kas pajak yang tidak disetorkan ke negara.

Total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Serang Rp 925 juta.

Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kades Korupsi untuk Karaoke dan Sawer Pemandu Lagu Setiap Hari"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved