Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kecanduan Film Porno dan Lama Tak Dijatah Istri, Anak Kandung Usia 8 Tahun Jadi Sasaran Ayah

Kecanduan film porno, membuat seorang ayah SA (48) tega mencabuli putri kandungnya sendiri.

Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Kecanduan film porno, membuat seorang ayah SA (48) tega mencabuli putri kandungnya sendiri.

Peristiwa nahas itu menimpa anak berinisial NS (8) di Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, SA kini ditahan di Polrestabes Palembang usai ditangkap petugas, Rabu (1/11/2023) kemarin.

Baca juga: Siskaeee Janji Hadir Pemeriksaan Polisi Soal Kasus Film Porno Kelas Bintang, Ngaku Masih di Kamboja

Pria tersebut ditangkap dari kediamannya di kawasan Kecamatan Talang Betutu, Palembang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan mengatakan, peristiwa itu terungkap ketika NS mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya kepada FR (22) yang merupakan kakak perempuannya.

FR pun merasa curiga kepada adiknya itu. Setelah didesak, NS pun bercerita bahwa ia telah dicabuli SA.

“Kemudian FR ini melaporkan ke ibunya inisial MR, MR ini membuat laporan ke polisi sehingga tadi malam tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya,” kata Iwan, Kamis (2/11/2023).

Iwan mengungkapkan, motif tersangka tega mencabuli buah hatinya lantaran sering menonton film porno.

Selain itu, SA mengaku sudah lama kebutuhan biologisnya tidak disalurkan lantaran istrinya sedang hamil tua.

“Karena tidak tahan lagi, pelaku ini mencabuli anaknya sendiri. Korban masih murid SD. Pengakuan tersangka cuma satu kali, namun masih akan kami dalami lagi,” ujarnya.

Baca juga: Inilah Wajah Irwansyah, Produser Merangkap Sutradara Film Porno Yang Bikin 10 Judul Setiap Bulan

Sementara itu, tersangka SA mengaku khilaf telah mencabuli putri kandungnya tersebut.

Ia tak menyangka bahwa istrinya sendiri yang membuat laporan ke polisi.

“Cuma khilaf saja,”ungkap SA tertunduk malu.

Atas perbuatannya, SA pun terancam dikenakan pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016) dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved