Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Pemkab Kendal Tekan Peredaran Rokok Ilegal dengan Libatkan Ponpes hingga Jasa Layanan Ekpedisi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Hingga saat ini masih ditemukan rokok ilegal beredar di tengah mas

Penulis: hermawan Endra | Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Sosialisasi Perundang - Undangan Bidang Cukai Tembakau DBHCHT Tahun 2023 digelar oleh Pemerintah Daerah Kendal, bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang dan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA), Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Hingga saat ini masih ditemukan rokok ilegal beredar di tengah masyarakat.

Sosialisasi terus dilakukan, terutama berkaitan dengan Perundang - Undangan Bidang Cukai Tembakau DBHCHT Tahun 2023 digelar oleh Pemerintah Daerah Kendal, bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang dan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA), Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (1/11/2023).

“Harapannya sosialisasi bisa sampai dan menyeluruh di seluruh elemen masyarakat. Sehingga bisa turut menyebarluaskan informasi yang sudah diterima lewat sosialisasi ini di wilayahnya masing-masing," ujar Ardi Prasetyo

Di awal sosialisasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal Ardi Prasetyo menyampaikan, jika tujuan dari sosialisasi adalah penegakan hukum untuk mensosialisakan kepada masyarakat terkait dengan memberantas adanya rokok ilegal.

Maka dari itu, selain unsur perangkat desa, pihaknya juga mengundang perwakilan dari pondok pesantren termasuk madrasah, tokoh masyarakat/agama, pemilik usaha toko, dan jasa layanan ekpedisi.

Sementara Alfida Novi Sahara selaku pembicara dari Bea Cukai Semarang menjelaskan, tentang apa itu rokok ilegal dan mengapa rokok ilegal harus digempur.

"Rokok ilegal ini memiliki berbagai dampak atau efek negatif, pertama bagi kesehatan di mana rokok ilegal ini tidak teruji secara laboratorium sehingga tidak terukur kandungan entar dan nikotinnya, kemudian kita tidak ketahui juga komposisinya apa saja. Yang kedua pada aspek ekonomi atau aspek keberlangsungan usaha," jelas Alfida Novi Sahara.

Selanjutnya yang ketiga, adalah optimalisasi penerimaan dari cukai otomatis menurun. Menurut Alfida Novi Sahara salah satu manfaat dari cukai itu adalah, nantinya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Adapun Perwakilan dari Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Een Erliana menjelaskan, program gempur rokok ilegal bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara darin cukai rokok, yang manfaatnya dikembalikan ke masyarakat melalui DBHCHT.

"Hal ini karena manfaat DBHCHT ini banyak sekali. Untuk Jawa Tengah, rata-rata DBHCHT ini digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan penegakan hukum cukai rokok ilegal," terangnya.

Disampaikan, pada 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi dari pusat sebesar Rp1 miliar lebih, yang dialokasikan ke pemerintah provinsi dan sisanya dibagi di 35 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Kendal.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved