Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Bupati Tika Heran, Warganya Ramai-ramai Gunakan Rekening Bantuan untuk Judi Online: Langsung Blokir!

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengaku heran atas tindakan warganya yang menyalahgunakan rekening penerima bantuan PKH.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
REKENING JUDOL - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari prihatin atas tindakan 561 warganya yang menyalahgunakan dana bantuan PKH untuk transaksi judi online. Kini rekening  penerima telah diblokir dan tidak dapat mengajukan bantuan kembali.  

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengaku heran atas tindakan warganya yang menyalahgunakan rekening penerima bantuan PKH.

Dari total 42 ribu penerima, 561 rekening di antaranya terpaksa diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan yang dia terima dari Kementerian Sosial, rekening itu tercatat telah digunakan untuk melakukan transaksi judi online.

Baca juga: 700 Penerima Bansos di Jepara Dicoret Gara-gara Judi Online, Ada Lansia Tak Punya HP Ikut Terseret

"Ini sangat memprihatinkan tentunya. Mungkin mereka tidak berniat untuk berjudi, bisa jadi hanya iseng,"

"Tapi kan sistem langsung mendeteksi adanya aktivitas judi online." kata bupati yang akrab disapa Tika, Minggu (9/11/2025).

Tika menerangkan, dari total 561 keluarga itu terdapat 15 penerima bantuan PKH di Kecamatan Kangkung yang terdeteksi terlibat judi online

Di antaranya di Desa Laban, Desa Kadilangu, Desa Sendangkulon, Desa Truko, dan Desa Karangmalang.

Selanjutnya Desa Sendangdawung, Desa Rejosari, Desa Lebosari, Desa Jungsemi, Desa Kaliyoso serta Desa Tanjungmojo.

"Per desa berbeda, ada yang 1 rekening, ada 2 rekening yang terdeteksi pernah transaksi judi online," tuturnya.

Bupati menerangkan, seluruh penerima bantuan PKH yang rekeningnya terdeteksi pernah melakukan transaksi judi online langsung diblokir. 

Pihaknya juga tak bisa memberikan bantuan bagi mereka yang ingin melakukan reaktivasi ulang sebagai penerima PKH.

"Yang mendeteksi transaksi mencurigakan kan dari PPATK. Jadi pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi proses pemblokiran itu," terangnya.

Bupati mengimbau agar warga penerima bantuan tak berbuat seenaknya sendiri. Ia juga mengingatkan jika bantuan itu digunakan untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga, bukan digunakan secara asal-asalan termasuk judi online.

"Makanya diperlukan sosialisasi intens agar masyarakat tidak terjerumus judi online. Bantuan itu harus digunakan sebaik-baiknya memenuhi kebutuhan keluarga," sambungnya.

Baca juga: Siswi SMA Negeri Digaji Rp 600 Ribu Per Bulan untuk Promosikan Judi Online di Instagram

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Muntoha mengaku terkejut saat mendapati jumlah rekening penerima bantuan yang terindikasi judi online meningkat signifikan.

"Kami waktu diberi rilis dari Kementerian Sosial itu kaget, kok banyak sekali di Kendal ini," ujarnya.

Saat ini pihaknya juga belum memastikan apakah ada rekening penerima bantuan lagi yang disalahgunakan.

"Beberapa waktu lalu kami dihubungi lagi, katanya ada penambahan tapi belum tahu ada berapanya," tuturnya. (ags)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved