Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlangsung Samai Desember

Yang dituggu-tunggu. Berikut daftar daerah yang membuka program pemutihan pajak kendaraan

Editor: muslimah
TRIBUNSOLO.COM/GALUH PALUPI SWASTYASTU
Ilustrasi STNK 

TRIBUNJATENG.COM - Yang dituggu-tunggu. Berikut daftar daerah yang membuka program pemutihan pajak kendaraan.

Terdapat tujuh provinsi yang menggelar program ini.

Bagaimana dengan Jateng?

Baca juga: Sah! Harga BBM Terbaru Hari Ini Jumat 3 November 2023, Cek Pertalite Pertamax Jawa DIY Bali

Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Jumat 3 November 2023 Beli Rp 50 Ribu Dapat Segini

Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah berupa pemberian diskon atau penghapusan denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.

Hanya dengan melunasi pokok PKB, langkah ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak.

Pada bulan November ini, ada beberapa daerah atau provinsi di Indonesia yang masih melangsungkan program pemutihan pajak kendaraan.

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar daerah yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan serta jadwal dan syaratnya.

1. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.

Melalui laman Bapenda Jabar, diinfokan bahwa program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni:

  • Diskon PKB.
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
  • Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:

  • Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen.
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
  • Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
  • Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

2. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) juga menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved