Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Edupark Intanpari Karanganyar Punya Wahana Baru, Namanya Derkuku Coaster

Wahana baru dengan gerbong berbentuk burung derkuku ini diresmikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam soft launching di Edupark Intanpari.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
POTRET saat Bupati Karanganyar, Juliyatmono menjajal menaiki roller coaster di Edupark Intanpari Karanganyar, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Edupark Intanpari Karanganyar kini memiliki wahana baru roller coaster yang diberi nama Derkuku Coaster.

Wahana baru dengan gerbong utama berbentuk burung derkuku tersebut diresmikan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam soft launching di Edupark Intanpari Karanganyar, Jumat (3/11/2023) petang.

Juliyatmono menyampaikan, wahana roller coaster sudah agak lama direncanakan untuk menambah wahana di Edupark Intanpari.

Kawasan yang dikelola oleh PUD Aneka Usaha tersebut diharapkan nantinya dapat dikembangkan menjadi kawasan edukasi dan ramah anak.

Dalam kesempatan tersebut Yuli sapaan akrabnya sempat menjajal menaiki wahana baru tersebut bersama sejumlah pejabat dan awak media.

Baca juga: Juliyatmono Pilih Umrah Bersama Istri, Usai Lepas Jabatan Bupati Karanganyar

Baca juga: KPU Karanganyar Telah Gelar Pleno Penetapan DCT, Total Ada 460 Caleg

"Wahananya cukup aman karena jaraknya juga pendek," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/11/2023).

Sebelum soft launching, terangnya, wahana baru tersebut sudah melalui beberapa kali uji coba hingga dapat dioperasikan untuk para wisatawan.

Dia meminta kepada pihak PUD Aneka Usaha supaya terus mengembangkan kawasan Edupark Intanpari Karanganyar ini.

"Pada 2024, kami sudah berikan penyertaan modal senilai Rp 6 miliar," ucapnya.

Dirut PUD Aneka Usaha Karanganyar, Samidi mengatakan, tiket masuk wahana baru tersebut masih dalam kajian.

Tujuannya adalah tidak memberatkan masyarakat.

Ada 5 gerbong dengan kapasitas masing-masing gerbong 2 penumpang.

"Panjang lintasan 140 meter, aturan berat maksimal 70 kilogram per kursi," terangnya. (*)

Baca juga: Maling Motor Apes di Bandung, Ketangkep Karena Terjebak Macet, Diawali Motor Curian Alami Mogok

Baca juga: Harga Keripik Pisang Tak Masuk Akal, Kemasan 500 Gram Rp 6 Juta, Ternyata Ada Campuran Ini

Baca juga: Video MKMK Periksa Kode Etik Hakim, Kuasa Hukum Almas Anggap Putusan Harus Dianggap Benar

Baca juga: Video 3 Pekerja di Wonosobo Meninggal Tertimbun Tanah Saat Perbaiki Gorong-gorong

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved