Berita Viral
Khoiri Bersantai Usai Menggorok Leher Menantunya: Tiba-tiba Lari Ketakutan Lihat Anaknya Pulang
Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz mengadakan konferensi pers kasus pembunuhan menantu oleh mertua di Desa Parerejo.
TRIBUNJATENG.COM, PASURUAN - Pada hari Selasa (31 Oktober 2023), sebuah peristiwa tragis terjadi di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini melibatkan seorang mertua yang melakukan tindak pembunuhan terhadap menantunya.
Dilansir Mediahub, pelaku pembunuhan adalah seorang pria berusia 52 tahun bernama Khoiri yang selanjutnya ditulis dengan inisial KH, merupakan mertua dari seorang wanita bernama Fitria Almuniro Hafidloh alias FAHD, yang berusia 23 tahun, dan merupakan istri dari MSW, yang berusia 31 tahun, yang tak lain adalah anak dari pelaku.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Polsek Purwodadi merespons cepat dengan mengamankan pelaku dan membawanya ke Kantor Polsek Purwodadi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz bersama Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengadakan konferensi pers mengenai kasus pembunuhan ini, yang diselenggarakan di halaman Joglo Mapolres Pasuruan pada Kamis (2 November 2023).
Kronologi
Di hadapan awak media, Wakapolres Pasuruan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Dia menjelaskan bahwa pada hari Selasa (31 Oktober 2023) sekitar pukul 16.30 WIB, terjadi tindak pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku, KH (52), melakukan pembunuhan di dalam rumah, tepatnya di dalam kamar suami korban," ujarnya.
Senjata yang digunakan adalah sebilah pisau dapur.
Pelaku menggorok leher korban yang sedang istirahat, karena korban menolak permintaan pelaku untuk berhubungan seksual.
"Korban berteriak meminta tolong, yang membuat pelaku marah," jelasnya.
Suami korban, MSW (31), yang baru pulang dari wawancara pekerjaan, melihat pintu rumah terkunci dari dalam.
Saat suami korban melihat melalui jendela, dia melihat KH (52) berada di dalam rumah.
Suami korban segera membuka pintu dan pelaku melarikan diri ke rumah tetangga, BR (tetangga pelaku), untuk bersembunyi di dalam kamar yang dikunci dari dalam.
"MSW (31) menemukan istrinya dalam keadaan bersimbah darah dan segera meminta bantuan dari para tetangga," jelas Wakapolres.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Purwodadi dalam kondisi terluka parah, tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Selain itu, diketahui bahwa korban sedang hamil 6 bulan.
Petugas dari Polsek Purwodadi, dengan bantuan warga, berhasil membuka pintu kamar tempat pelaku bersembunyi.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Purwodadi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti
Selama penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti meliputi:
- sebilah pisau dapur dengan panjang 30 cm yang mengandung bercak darah
- selimut berwarna biru dengan motif Doraemon
- ponsel merek Vivo berwarna silver milik korban
- kabel charger berwarna putih milik korban
- headset berwarna putih milik korban
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.