Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

MKMK Periksa Kode Etik Hakim, Kuasa Hukum Almas Anggap Putusan Harus Dianggap Benar

Kuasa Hukum pemohon (Almas), Arif Sahudi mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan terkait kode etik, tidak terkait putusan MK

|
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih melakukan pemeriksaan terhada hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres.

Hal itu tak lepas atas dikabulkannya permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang batas usia capres-cawapres, yang dilayangkan mahasiswa UNSA, bernama Almas Tsaqibbirru.

Kuasa Hukum pemohon, Arif Sahudi mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan terkait kode etik, tidak terkait putusan MK.

Baca juga: Gibran Bisa Maju Pilpres Berkat Gugatan Almas Mahasiswa Universitas Surakarta di MK

Baca juga: Disebut Panggil Jaksa Agung Papa, Berikut Fakta Lengkap Celine Evangelista Terseret Kasus Korupsi

Hal itu lantaran, sidang MKMK adalah sidang atas perilaku hakim, bukan atas putusannya.

"Artinya kalau putusan, berlaku asas putusan yang sudah dibacakan oleh hakim sudah dianggap benar dan harus dilaksanakan," ucap Arif, Jumat (13/10/2023).

Dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK dimaksud, membuat nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun bisa maju sebagai Cawapres.

Meski usianya belum 40 tahun, Gibran masih memenuhi syarat karena pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Arif mengungkapkan, dalam permohonan dan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, pihaknya hanya selaku pemohon. 

Sehingga ketika gugatannya sudah ada putusan, maka perannya selaku pemohon sudah selesai.

"Masalah putusan ini nanti berubah atau tidak terkait majelis kode etik, kalau saya ditanya analisa, tentu tidak. Karena yang disidang kode etik majelis hakim," tuturnya.

Arif menegaskan, permohonan yang pihaknya layangkan, tidak ada kaitannya dengan Gibran maju cawapres.

"Sampai hari ini, kita ajukan permohonan tidak terkait langsung dengan Mas Gibran. Karena Mas Gibran juga tidak pernah terima kasih ke saya, (lewat) WA, sehingga kalau mau maju atau enggak, itu urusan beliau. Monggo, itu bebas untuk siapapun," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved