Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bunuh Putri Kandung Usia 9 Tahun, Afan Minta Dihukum Mati

M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29), seorang terdakwa kasus pembunuhan, meminta hakim di pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM - M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29), seorang terdakwa kasus pembunuhan, meminta hakim di pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya.

Afan tidak berharap agar divonis tidak bersalah atau hukumannya tidak berat.

Diberitakan sebelumnya, Afan (29) membunuh putri kandungnya yang berusia 9 tahun di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Afan Mengaku Tak Menyesal Bunuh Anak Kandungnya: Anak Kecil Belum Ada Dosa Bisa Masuk Surga

Dia tega melakukan pembunuhan tersebut karena ingin anaknya masuk surga.

M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29), terdakwa pembunuhan anak kandung sendiri di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29), terdakwa pembunuhan anak kandung sendiri di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH (IST)

Menurut dia, sang anak mengalami masalah psikologis dan minder karena ayahnya mantan pecandu narkoba dan ibunya seorang pekerja seks komersil (PSK).

Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (1/11/2023), Afan meminta dihukum mati oleh majelis hakim.

Permintaan itu disampaikan karena Afan ingin bertemu dengan anaknya di surga.

Lantas, bisakah hakim memvonis terdakwa sesuai dengan permintaannya?

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengatakan, majelis hakim boleh saja mengabulkan permintaan hukuman dari terdakwa yang merasa bersalah.

"Tetapi, permohonan itu tidak mengikat hakim.

Artinya, hakim tidak boleh menghukum atas dasar permohonan terdakwa," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Menurut Iksan, hakim akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berdasarkan surat dakwaan dari penuntut umum, fakta-fakta yang terbukti di persidangan, maupun hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana.

Hal-hal yang meringankan pidana antara lain berupa kondisi terdakwa, perasaan menyesali perbuatan, meminta perdamaian, berusia muda, menyerahkan diri, riwayat hidup terdakwa, ataupun efek pidana terhadap masa depan terdakwa.

Sementara hal-hal yang memberatkan pidana, yakni mengganggu negara, terdakwa tidak menyesal, menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, merusak generasi muda, dilakukan secara sadis, motif tindak pidana, dan pengaruh tindak pidana kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved