Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bunuh Putri Kandung Usia 9 Tahun, Afan Minta Dihukum Mati

M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29), seorang terdakwa kasus pembunuhan, meminta hakim di pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

"Tapi, pasti hakim masih akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana," lanjut Iksan.

Berpotensi dihukum mati

Terkait permintaan Afan dihukum mati karena membunuh putri kandungnya, Iksan menilai terdakwa tersebut berpeluang mendapat vonis hukuman mati. 

 "Jika sesuai pengakuannya (terdakwa), tindak pidana pembunuhan itu dilakukan dengan berencana," ujar Iksan.

Pembunuhan berencana memenuhi Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati,

Menurutnya, hakim dapat menganggap pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Hukuman terberat bisa diberikan ketika hakim tidak menilai ada hal-hal yang meringankan terdakwa seperti tidak ada perasaan bersalah kepada korban.

Ditambah lagi, pelaku pembunuhan adalah orangtua kandung korban yang seharusnya melindunginya.

"Ya dapat saja dijatuhkan pidana mati," tegas Iksan.

Dia menambahkan, vonis hukuman mati akan diberikan ketika hakim menilai hukuman tersebut adil bagi terdakwa terlepas dari ada atau tidaknya permohonan dari terdakwa.

"Jika hakim menilai adil itu hukuman mati, hakim dapat menjatuhkan pidana mati," imbuhnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Minta Dihukum Mati, Bisakah Dikabulkan Hakim?"

Baca juga: Wajah Afan Ayah Bunuh Anak di Gresik, Kecewa Istri Jadi Pemandu Karaoke LC : Biar Masuk Surga

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved