Keripik Pisang Mengandung Narkoba
4 Orang Berstatus DPO, Bareskrim Polri: Mereka Pengendali Bisnis Keripik Pisang Narkoba
Ini berawal dari hasil operasi siber pantauan di dunia maya bahwa ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Total sudah ada 8 pelaku yang ditangkap Bareskrim Polri dalam kaitannya kasus peredaran narkoba modus baru di wilayah Magelang dan Yogyakarta.
Selain 8 orang itu, ada 4 lainnya pula yang saat ini berstatus DPO.
Mereka disebut-sebut pihak pengendali dalam produksi dan penjualan keripik pisang maupun happy water mengandung bahan narkoba.
Polisi membongkar tempat produksi narkoba happy water dan keripik pisang di wilayah Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY pada Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Penampakan Keripik Pisang Termahal Rp 1,5 Juta per 50 Gram, Ternyata Diolah Pakai Narkotika
Baca juga: Sudah Terjual 30 Kilogram, Bisnis Keripik Pisang Narkoba Dari Yogyakarta Beromzet Rp 5 Miliar
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, modus yang digunakan pelaku sudah tak konvensional lagi, melainkan merambah hal keseharian masyarakat.
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihaknya mencurigai adanya jual beli keripik pisang dengan harga tak lazim.
"Ini diawali pengungkapan di Cimanggis."
"Berawal dari hasil operasi siber pantauan di dunia maya bahwa ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang," terang dia seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (5/11/2023).
Adapun pelaku di antaranya adalah MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga.
Sementara BS, MRE dan EH sebagai pengolah atau koki serta distibutor, AR juga sebagai pengolah, kemudian R juga sebagai pengolah atau koki.
Para pelaku ditangkap di Kaliangkrik Magelang, Potorono Kabupaten Bantul, dan Banguntapan Kabupaten Bantul.
"Delapan pelaku kami tangkap, empat orang yang berperan sebagai pengendali masih DPO," ujarnya.
Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan, narkotika merupakan musuh bangsa dan harus dimusnahkan.
Pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
"Ini ada berbagai kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, dan 50 gram."
"Harga bervariasi dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," kata Kabareskrim Polri.
"Total barang bukti yang disita ada 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran.
2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkotika," imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Keripik Pisang Narkoba di Bantul: Polisi Amankan 8 Orang, Empat Pelaku Masih DPO
Baca juga: Guru SD di Bogor Harus Setor Rp 250 Ribu Agar Cuti Hamil Disetujui, Gaji Juga Dipotong 50 Persen
Baca juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Bisa Pegang HP: Rasanya Seperti Dapat Tambahan Energi
Baca juga: Inilah Sosok Nirwan Afandy dari Gowa, Pria Tajir yang Lamar Kekasihnya dengan Uang Panai Rp 2 Miliar
Baca juga: Tur Piala Dunia U-17 Berakhir di Kota Solo, Penanda Event yang Diikuti 24 Negara Siap Digelar
tribunjateng.com
tribun jateng
Yogyakarta
Bareskrim Polri
Polri
Komjen Pol Wahyu Widada
Keripik Pisang
Keripik Pisang Campur Narkoba
happy water
narkoba
narkotika
Gempa Terkini Senin 30 September 2025 Pagi Ini di Garut Jawa Barat |
![]() |
---|
Viral Bocah Perempuan di Grobogan Tipu Kurir, HP Diambil Tapi Bilangnya Paket Kosong |
![]() |
---|
Abu Bakar Baasyir Bertamu ke Rumah Jokowi, Beri Nasihat agar Mau Amalkan Hukum IslamĀ |
![]() |
---|
Albert Kejar Peluang Kerja Baru, Maxride Semarang Catat Pelamar Driver Bajaj Sudah Ada Daftar Tunggu |
![]() |
---|
Devi Pilih Bayar Rp 10 Ribu ke Sekolah untuk Makan Siang Anak daripada MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.