Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sudah Terjual 30 Kilogram, Bisnis Keripik Pisang Narkoba Dari Yogyakarta Beromzet Rp 5 Miliar

Keripik pisang narkotika yang dijual para pelaku sudah beredar sebanyak 30 kilogram.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Sejumlah barang bukti produksi keripik pisang narkoba dan happy water. Barang bukti itu ditunjukkan kepada awak media di di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Keripik pisang narkotika yang dijual para pelaku sudah beredar sebanyak 30 kilogram.

Dari temuan tersebut Bareskrim Polri dibantu Polda DIY telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka kasus keripik pisang narkoba dan happy water.

Termasuk R, pria yang berperan sebagai koki yang mengontrak rumah untuk dijadikan tempat produksi.

Baca juga: Penampakan Keripik Pisang Termahal Rp 1,5 Juta per 50 Gram, Ternyata Diolah Pakai Narkotika

Dikutip dari TribunJogja.com, R baru sekitar sebulan mengontrak sebuah rumah di Padukuhan Pelem Kidul atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.

R diketahui sebagai 'koki' pengolah produk keripik pisang narkoba dan happy water.

Dalam tugasnya R dibantu oleh tersangka lain yakni EH, BS, MRE, dan AR.

Selain itu, R juga berperan sebagai distributor yang menyalurkan barang haramnya ke para calon pembeli.

Suasana gelar perkara kasus narkotika di Baturetno, Banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). Bareskrim Polri bersama Polda DIY berhasil membongkar tiga rumah produksi keripik pisang narkotika dan happy water di Bantul dan Magelang serta mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti 426 bungkus keripik pisang narkotika berbagai ukuran, 2.022 botol cairan happy water narkotika.
Suasana gelar perkara kasus narkotika di Baturetno, Banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). Bareskrim Polri bersama Polda DIY berhasil membongkar tiga rumah produksi keripik pisang narkotika dan happy water di Bantul dan Magelang serta mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti 426 bungkus keripik pisang narkotika berbagai ukuran, 2.022 botol cairan happy water narkotika. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko via Kompas.com)

Dikira pengangguran

Pemilik kontrakan yang ditinggali R, Wahyuni (66) memberikan pengakuannya.

Ia terkejut tak pernah mengira rumah miliknya dipakai untuk tempat produksi keripik pisang narkoba dan happy water.

Bahkan Wahyuni mengira R seorang pengangguran.

"Karena selama ini saya kira yang ngontrak itu cuma tidur saja," ucap dia, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (12/4/2023).

Wahyuni melanjutkan ceritanya, ia mengaku beberapa kali bertegur sapa dengan R.

Momen tersebut terjadi saat R hendak beli makan di dekat kontrakannya.

R kerap membeli makanan di angkringan pempek di warung milik warga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved