Berita Regional
Heboh Guru SD Disuruh Bayar Rp 250 Ribu Saat Cuti Melahirkan, Begini Penjelasan Kepala Dinas
Heboh seorang guru Sekolah Dasar (SD) disuruh membayar Rp 250 ribu agar bisa diterima pengajuan cuti melahirkan.
TRIBUNJATENG.COM - Heboh seorang guru Sekolah Dasar (SD) disuruh membayar Rp 250 ribu agar bisa diterima pengajuan cuti melahirkan.
Peristiwa itu terungkap saat sang suami mencurahkan isi hati di media sosial hingga viral.
Suami guru tersebut menarasikan istrinya yang merupakan guru SD di Tanah Sareal Kota Bogor ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.
Baca juga: Viral Guru SD Ajukan Cuti Melahirkan Tapi Disuruh Bayar dan Gaji Dipotong 50 Persen
Istrinya ini diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Namun, sang suami kaget, istrinya ini diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.
“Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di sebuah sekolah dasar di tanah sareal,” tulis siami dalam postingan di Medsos.
“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor,” tulisnya.
“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?” tulis isi percakapan tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil langkah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.
"Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya," kata Dedie A Rachim kepada TribunnewsBogor.com di Mako Damkar Yasmin Kota Bogor, Jumat (3/11/2023).
Tanggapan Kadisdik
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, angkat suara terkait viralnya ibu guru SD diminta mentransfer sebesar Rp 250 ribu agar cutinya di ACC.
Tak hanya itu, sang guru juga gajinya bakal dipotong 50 persen selama masa cuti hamil.
Sujatmiko mengakui, diduga ada oknum anak buahnya di Dinas Pendidikan Kota Bogor yang melakukan hal tersebut.
Pembunuhan Mahasiswi Unram, Pacar yang Awalnya Mengaku Korban Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tragedi Berdarah Sabtu Malam: Wawan Habisi 4 Orang Keluarga Mantan Istri dengan Senjata Tajam |
![]() |
---|
Tabel Angsuran Pinjaman Online BRI Ceria 2025: Bunga Ringan, Rp 20 Juta Cair |
![]() |
---|
Wanita Pegawai Koperasi Tewas di Kebun: Hanya Kenakan Pakaian Dalam, Seragam Terlilit di Leher |
![]() |
---|
Lapor Pemerkosaan Malah Kandas di Tangan Polisi, Gadis 18 Tahun Dituduh "Suka Sama Suka" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.