Berita Kota Semarang
Begini Cara Pembalap Liar di Kota Semarang Kelabui Polisi
Balap liar keliling tersebut seringkali mengelabui petugas lantaran tidak bisa dibedakan antara pembalap liar dengan pengguna jalan pada umumnya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang meningkatkan patroli jam malam untuk mencegah aksi balap liar.
Terlebih, aksi kenakalan para remaja tersebut kian lihai dalam mengelabui petugas kepolisian.
Hal itu lantaran pola aksi balapan mereka berubah yakni tak statis lagi melainkan dilakukan secara mobile.
"Iya, balap liar sekarang tak seperti dulu. Mereka ada pola baru yaitu balapan liar tidak diam di satu tempat melainkan berkeliling," ucap Kasatsamapta Polrestabes Semarang AKBP Asep Supriyanto, Senin (6/11/2023)
Balap liar keliling tersebut seringkali mengelabui petugas lantaran tidak bisa dibedakan antara pembalap liar dengan pengguna jalan pada umumnya.
Baca juga: Balap Liar dan Knalpot Brong Resahkan Warga Pati, Polisi Gencarkan Razia
Baca juga: Detik-detik Bocil Joki Balap Liar Kalangkabut Saat Dirazia Satlantas Polres Kudus
Baca juga: Aksi Balap Liar Makan Korban, 2 Pengendara Motor Tertabrak hingga Patah Kaki
Biasanya, mereka berkeliling ke sejumlah ruas jalan protokol Kota Semarang.
Setiap ada traffic lighth yang menyala merah mereka berhenti.
Ketika lampu menyala hijau barulah mereka langsung beradu kecepatan.
Pola itu terus dilakukan secara berulang di sejumlah ruas jalan yang berbeda.
"Semisal di Jalan Dr Cipto mereka berhenti. Motor dibariskan, hijau balapan," terangnya.
Ia mengatakan, bakal terus melakukan patroli setiap malam untuk antisipasi balap liar maupun kejahatan lainnya.
Pihaknya dibantu beberapa unit lain seperti dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk memantau ruas-ruas jalan yang berpotensi digunakan untuk balap liar.
"Beberapa waktu yang lalu kami bubarkan pula balap liar di depan pabrik Apparel Pedurungan," jelasnya.
Ia menambahkan, orangtua diharapkan pula untuk ikut memantau aktivitas anaknya terutama saat malam hari.
Ketika anak tak pulang di atas pukul 22.00, hendaknya orangtua mencarinya untuk diajak pulang.
"Orangtua juga jangan memberikan motor ke anak di bawah umur. Misal untuk keperluan sekolah maka dipakai saat sekolah. Di luar jam tersebut tak boleh digunakan motornya," imbuhnya. (iwn)
Pembahasan Raperda RPJMD Kota Semarang Jadi Prioritas, Sesuaikan Visi Misi Wali Kota Terpilih |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Ini Penyebab Sepeda Motor Jupiter Z Ada di Tumpukan Sampah Gunungpati Semarang |
![]() |
---|
VIRAL, Aksi Nekat Pengendara CBR Pelat Merah Pukul Operator SPBU, Gegara Tak Boleh Isi Pertalite |
![]() |
---|
Duduk Perkara Sejoli Lawyer Saling Lapor ke Polisi, Sama-sama Laporan Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Luasan Wilayah Banjir dan Rob di Semarang Masih Tersisa 3,43 Persen, Ini Upaya Pemkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.