Mata Lokal Memilih
Sempat Ada Bacaleg Dari ASN, KPU Kota Semarang Sebut Sudah Undur Diri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Semarang
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Semarang.
Ada 687 orang yang ditetapkan dalam DCT dan akan berkontestasi pada Pemilu 2024.
Mengenai kabar adanya bacaleg yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
Nanda, sapaan ketua KPU, menjelaskan, Bawaslu sempat memberikan masukan kepada KPtU terkait adanya bacaleg yang berprofesi sebagai ASN.
Kemudian, pihaknya melakukan klarifikasi ke partai politik (parpol) bersangkutan.
"Kami klarifikasi ke pimpinan partai. Kalau mau nyaleg ada hal yang harus dilengkapi. Kalau tidak, harus ada penggantian. Akhirnya, dia (bacaleg dari ASN) memutuskan mengundurkan diri," papar Nanda, Senin (6/11/2023).
Dia memastikan, 687 orang yang ditetapkan menjadi calon tetap anggota DPRD Kota Semarang sudah memenuhi syarat. Semua calon sesuai mekanisme yang berlaku.
Bahkan, Senin ini, KPU Kota Semarang berangkat ke KPU RI untuk melakukan finalisasi desain surat suara DPRD Kota Semarang
"Selanjutnya, proses pencetakan surat suara. Pencetakan dari KPU RI. Kami finalisasi ke KPU RI," paparnya.
Pasca penetapan DCT kemarin, pihaknya telah melakukan finalisasi dummy. KPU meminta semua parpol turut mengecek dummy. Seluruh partai pun telah menandatangani desain atau dummy surat suara.
"Kami minta cek dulu nama-nama sampai titik, koma, dan title (gelar). Dengan mereka telah menandatangani, itu dasar kami untuk menyatakan bahwa parpol setuju dengan desain surat suara. Hasil itu kami scan. Kami bawa ke Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani menyampaikan, brrdasarkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan, Bawaslu Kota Semarang menemukan pelanggaran yakni adanya satu nama bakal calon merupakan ASN.
Dari temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang dan penerusan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"KPU Kota Semarang dan KASN telah menindaklanjuti temuan yang kami teruskan," jelasnya.
Lebih lanjut, Maria menegaskan, Bawaslu Kota Semarang terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Tahapan penyelenggaran pemilu yang terdekat yakni masa kampanye pemilu. (eyf)
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.