Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Teguh Prakosa: Pengembalian KTA PDI-P oleh Gibran Harus Dilakukan ke DPC

Beredar informasi bahwa Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) milik PDI-P.

HO/dna
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNJATENG.COM - Beredar informasi bahwa Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) milik PDI-P.

Kabar ini muncul seiring dengan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto.

Keduanya diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan telah secara resmi mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 25 Oktober 2023.

Teguh Prakosa, yang menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI-P dan sekaligus Wakil Wali Kota Solo, memberikan tanggapannya terkait pengembalian KTA PDI-P oleh Gibran.

"Iya, itu berarti di Jakarta," ujar Teguh kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, pada tanggal 6 November 2023, dikutip dari Kompas.com.

Menurut peraturan, pengembalian KTA PDI-P harus dilakukan ke DPC, karena KTA tersebut dikeluarkan oleh DPC.

"Belum ke DPC. Sebab, pengembalian harus dilakukan ke DPC, karena yang mengeluarkan KTA adalah DPC, bukan DPP," jelas Teguh.

Teguh juga menjawab pertanyaan tentang hubungannya dengan Gibran setelah menjadi calon wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dia menyatakan bahwa semuanya berjalan baik-baik saja di kalangan masyarakat Solo.

"Perbedaan pilihan bukanlah hal yang perlu diperdebatkan. Kita akan mengikuti mekanisme yang ada. Itulah yang akan kita lakukan," ungkap Teguh.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved