Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Prada Y Terdakwa Kasus Pembunuhan Wanita Tunangannya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan dituntut hukuman dipecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com
Prada Y, tersangka pembunuh Sri Mulyani, perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) disidang militer, Kamis (14/9/2023).(HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM) 

TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan dituntut hukuman dipecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup.

Tuntutan itu tak sesuai dengan permintaan keluarga untuk memberikan hukuman mati.

Diketahui, Prada Y membunuh tunangannya sendiri, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca juga: Prada Y Diadili Militer Kasus Pembunuhan Sadis Mantan Tunangan, Hukuman Mati Menanti

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Pontianak, Selasa (7/11/2023)

Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, oditur meyakini terdakwa dengan sengaja dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.

“Kami meyakini terdakwa sengaja dan dengan rencana secara sadar untuk melakukan pembuhan,” kata Eni kepada wartawan.

Selain itu, terang Eni, hal-hal memberatkan terdakwa yakni perbuatan tersebut tidak mencerminkan sikap prajurit, merusak citra TNI, kemudian tindakannya keji dan kejam.

“Terdakwa juga terbukti membuang barang bukti untuk menutupi perbuatannya,” ucap Eni.

Eni menyebutkan, dalam tuntutannya, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP

"Pembuktian sudah sangat kuat,“ tegas Eni.

Keluarga minta hukuman mati

Ayah Sri, Manhuri meminta terdakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Bahkan menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.

"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Kakak kandung korban, Muriyani menjelaskan, Prada Y menganiaya korban dengan mencekik, menginjak dan memukulnya menggunakan batu.

Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved