Berita Regional
Prada Y Terdakwa Kasus Pembunuhan Wanita Tunangannya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan dituntut hukuman dipecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup.
TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan dituntut hukuman dipecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup.
Tuntutan itu tak sesuai dengan permintaan keluarga untuk memberikan hukuman mati.
Diketahui, Prada Y membunuh tunangannya sendiri, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca juga: Prada Y Diadili Militer Kasus Pembunuhan Sadis Mantan Tunangan, Hukuman Mati Menanti
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Pontianak, Selasa (7/11/2023)
Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, oditur meyakini terdakwa dengan sengaja dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.
“Kami meyakini terdakwa sengaja dan dengan rencana secara sadar untuk melakukan pembuhan,” kata Eni kepada wartawan.
Selain itu, terang Eni, hal-hal memberatkan terdakwa yakni perbuatan tersebut tidak mencerminkan sikap prajurit, merusak citra TNI, kemudian tindakannya keji dan kejam.
“Terdakwa juga terbukti membuang barang bukti untuk menutupi perbuatannya,” ucap Eni.
Eni menyebutkan, dalam tuntutannya, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP
"Pembuktian sudah sangat kuat,“ tegas Eni.
Keluarga minta hukuman mati
Ayah Sri, Manhuri meminta terdakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Bahkan menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.
"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Kakak kandung korban, Muriyani menjelaskan, Prada Y menganiaya korban dengan mencekik, menginjak dan memukulnya menggunakan batu.
Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
Malam-malam, Prabowo Layat ke Rumah Affan Ojol Tewas Terlindas Rimueng Brimob: Baik-baik ya |
![]() |
---|
Pria Nyaris Terbakar Hidup-hidup di Gedung yang Dijarah dan Dibakar Massa Jakarta: TNI Gerak Cepat |
![]() |
---|
Aksi Massa di Jogja, 2 Mobil Digulingkan dan Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.