Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Plus Denda dan Uang Pengganti
Eks Menkominfo Johnny G Plate dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 T
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Eks Menkominfo itu dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun.
Vonis untuk Johnny G Plate itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Bantah Terima Uang dan Ungkit Arahan Jokowi
Baca juga: Johnny G Plate dkk Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Hari Ini
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Tersangka Kasus BTS Keterlaluan: Anggaran Rp 10 T, yang Dikorupsi Rp 8 T .
Majelis hakim menilai, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Jhonny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar dalam kasus korupsi tower BTS Kominfo.
Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis hakim.
Selain eks Menkominfo itu, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Berdasarkan surat tuntutan, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta.
Selain tiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.
Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.