kasus korupsi tower BTS Kominfo
Jaksa Agung Sebut Tersangka Kasus BTS Keterlaluan: Anggaran Rp 10 T, yang Dikorupsi Rp 8 T .
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebut aksi para tersangka kasus korupsi tower BTS Kominfo sudah keterlaluan.
TRIBUNJATENG.COM - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebut aksi para tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo sudah keterlaluan.
Sebab dari anggaran Rp triliun, komplotan mantan Menkominfo Johny G Plate dkk korupsi Rp 8 triliun.
Atau jika dihitung hanya Rp 2 triliun saja yang digunakan untuk kegiatan yang merupakan bagian dari proyek penyediaan layanan 4G di 7.904 desa yang masuk kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) tersebut.
Sejauh ini, sudah ada 16 tersangka dalam kasus korupsi tower BTS Kominfo.
Terbaru, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi yang menjadi tersangka ke-16 kasus ini.
"Negara mengalami kerugian sekitar Rp 8 triliun dari total anggaran Rp 10 triliun. Ini sudah keterlaluan!” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Minggu (5/11/2023).
Baca juga: Achsanul Qosasi Merengut hingga Berkerut saat Ditahan, Diduga Terima Rp 40 M dalam Kasus Korupsi BTS
Baca juga: Dua Saksi Buka-bukaan di Persidangan, Uang Korupsi BTS Mengalir ke Komisi I DPR
Kerugiaan negara itu lantaran mandeknya pembangunan tower BTS 4G.
Dari 4.200 unit yang direncanakan, hanya 958 unit yang terealisasi pada 2022.
“Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022," ujarnya.
Padahal, pembangunan tower BTS 4G ini merupakan salah satu upaya mewujudkan Tol Langit secara merata di berbagai pelosok Indonesia.

Secara hukum, Kejaksaan Agung memastikan bahwa penanganan perkara korupsi oleh jajarannya tidak mengganggu proses pembangunan tower BTS 4G Kominfo di berbagai daerah.
"Penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G, sehingga bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum," katanya.
Untuk informasi, dalam rentetan kasus BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.