KPK Cegah 3 Advokat Terlibat Korupsi Mantan Mentan SYL Pergi ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan pencegahan terhadap tiga orang advokat terlibat korupsi mantan mentan.
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan pencegahan terhadap tiga orang advokat yang terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pencegahan tersebut telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"KPK saat ini telah mengajukan tindakan pencegahan terhadap tiga orang untuk mencegah mereka melakukan perjalanan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI. Hal ini dilakukan karena diperlukan keterangan dari berbagai pihak sebagai saksi dalam rangka melengkapi alat bukti dalam penyelidikan kasus tersangka SYL dan rekan-rekannya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Eks Jubir KPK Dilarang Dampingi Syahrul Yasin Limpo Saat Pemeriksaan, Febri Diansyah Katakan Aneh
Ali menegaskan bahwa tiga orang yang dicegah ini adalah advokat yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak KPK telah mengajukan pencegahan ini selama enam bulan ke depan, dan tindakan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyelidikan.
Ali juga mengingatkan agar mereka bersedia hadir dalam setiap panggilan dari tim penyidik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga advokat yang terkena tindakan pencegahan KPK adalah mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang, dan bekas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
Febri, saat dihubungi terpisah, menyatakan bahwa dia belum mengetahui adanya pencegahan bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Dia memastikan bahwa tugasnya sebagai advokat dalam kasus Syahrul Yasin Limpo telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
"Saya belum mengetahui informasi tersebut. Yang pasti, kami menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," kata Febri dalam konfirmasinya pada Rabu (8/11/2023).
Sebelumnya, Febri dan rekan-rekannya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus SYL pada tanggal Senin (2/10/2023).
Saat itu, Febri mengungkapkan bahwa pemeriksaan terkait dengan kewenangannya sebagai advokat dalam kasus tersebut.
Mengenai tugasnya sebagai advokat, Febri menjelaskan bahwa dia mendapatkan surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk mendampingi dalam proses kasus yang masih dalam tahap penyelidikan di Kementan.
"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut," terang Febri.
Pendapat hukum yang disusun oleh Febri dan timnya kemudian menjadi bagian dari dokumen yang ditemukan oleh tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait perkara ini.
KPK Segera Panggil Sudewo terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA |
![]() |
---|
Posisi Politik Bupati Pati Sudewo Kian Terpojok? Diduga Terima Aliran Dana Suap DJKA Kemenhub |
![]() |
---|
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA, Ada Uang Rp3 Miliar di Rumahnya |
![]() |
---|
KPK: Pejabat Kemenag Rapat dengan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen |
![]() |
---|
Duduk Perkara Muncul Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Rasio Tambahan Dibagi Sama Rata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.