Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syahrul Yasin Limpo Tersangka KPK

Eks Jubir KPK Dilarang Dampingi Syahrul Yasin Limpo Saat Pemeriksaan, Febri Diansyah Katakan Aneh

Menurut Febri, KPK beralasan tidak bisa mendampingi Syahrul karena pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Juru Bicara KPK, Febria Diansyah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah terkejut saat dirinya dilarang untuk mendampingi kliennya, Syahrul Yasin Limpo.

Menurutnya, ada satu alasan yang membuatnya harus berpikir panjang dan merasa aneh seusai kliennya ditangkap paksa oleh tim KPK pada Kamis (12/10/2023) petang.

Dia dilarang karena sebelumnya pernah menjadi saksi dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian tersebut.

Seperti diketahui, kini Febri Diansyah menjadi kuasa hukum dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Dua Pejabat Kementan Suruhan Syahrul Yasin Limpo Juga Jadi Tersangka, Ini Sosok Mereka

Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah belum bisa menemui dan mendampingi kliennya.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo diperiksa tim penyidik setelah ditangkap di apartemen wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) petang.

Febri Diansyah dan timnya kemudian mendatangi Gedung KPK sekira pukul 20.30.

Namun, hingga Jumat (13/10/2023) dini hari, dia belum diizinkan menemui Syahrul Yasin Limpo.

"Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya, Pak Syahrul Yasin Limpo, sampai pukul 00.30," kata Febri seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Menurut Febri, KPK beralasan dirinya tidak bisa mendampingi Syahrul karena pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

Febri pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK untuk melarangnya mendampingi Syahrul Yasin Limpo.

"Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.

Tim kuasa hukum kemudian berunding dan menyepakati bahwa salah satu advokat bernama Ariayanto untuk naik ke lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan.

Febri berharap proses hukum terhadap Syahrul bisa berjalan secara proporsional sesuai hukum acara yang berlaku.

"Padahal, fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri.

Wajah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa petugas KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.
Wajah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa petugas KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Uang Tarikan Upeti Bulanan Digunakan Syahrul Yasin Limpo Buat Cicilan Kartu Kredit dan Mobil Mewah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved