Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Parpol Peserta Pemilu Bisa Ajukan Sengketa Proses Pemilu

SETELAH penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU yang dilakukan pada hari Sabtu, 4 November 2023, maka parpol peserta pemilu ...

Editor: iswidodo
Tribunjateng/dok pribadi
DR Naya Amin Zaini, SH, MH  Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kota Semarang 

Parpol Peserta Pemilu Bisa Ajukan Sengketa Proses Pemilu
Ditulis oleh DR Naya Amin Zaini, SH, MH 
Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kota Semarang


SETELAH penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU yang dilakukan pada hari Sabtu, 4 November 2023, maka parpol peserta pemilu memiliki hak hukum untuk mengajukan penyelesaian sengketa proses pemilu apabila terdapat DCT yang tercoret/tidak ditetapkan bacaleg tersebut dalam DCT.
Dalam posisi tersebut parpol memiliki kepentingan untuk mendapatkan keadilan dengan menguji permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu. Karena Bawaslulah yang memiliki kewenangan untuk menerima permohonan sengketa proses pemilu, bukan Pengadilan Negeri, bukan PTUN, bukan Pengadilan Agama.
Bawaslu sebagai Lembaga yang memiliki wewenangnya. Hal ini diatur dalam Perbawaslu No. 9 tahun 2022 tentang sengketa proses pemilu.

Tiga Hari Kerja
Jangka waktu pengajuan sengketa proses pemilu diajukan paling lama 3 hari sejak ditetapkan oleh keputusan KPU. Hal ini diatur dalam pasal 467 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017. Bahwa 3 hari dimaksudkan adalah hari kerja, maka hari pertama adalah hari senin, kedua Selasa, dan ketiga adalah Rabu.
Maka maksimal parpol peserta pemilu dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu. Batasan akhir adalah hari Rabu, 8 November 2023.
Para caleg silakan dapat melihat, mencermati, DCT yang diumumkan oleh KPU untuk memastikan bahwa Namanya ada tidak, nomor urutnya ada tidak, fotonya ada tidak yang tercantum dalam DCT tersebut. Hal ini penting sekali untuk dipastikan karena mempengaruhi surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan dan pengitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Apabila setelah ditetapkan DCT terdapat caleg yang meninggal dunia, terbukti putusan pengadilan pelanggaran, adanya tindak pidana, diberhentikan oleh partai politik, dll maka dapat dilakukan pembatalan atau perubahan DCT, hal ini diatur dalam Pasal 87 PKPU No. 10 Tahun 2023.
Tahapan DCT ini sangat penting bagi kepentingan parpol yang mengajukan para caleg-calegnya. Karena tahapan tersebut akan mempengaruhi dalam proses selanjutnya yakni tahapan kampanye untuk mengkampanyekan dirinya agar dapat dipilih oleh rakyat atau tidak. Semoga proses tahapan pencalonan berjalan secara kualitas, integritas dan martabat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved