Berita Demak
Pemkab Demak Kembalikan pada Warga Keputusan Pembangunan Rusun di Tanah Eks Kantor Kecamatan Sayung
Pemkab Demak Kembalikan Ke Masyarakat Keputusan Pembangunan Rumah Susun di Tanah Eks Kantor Kecamatan Sayung.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemkab Demak masih menunggu persetujuan warga Desa Purwosari terkait pembangunan rumah susun di tanah Eks Kantor Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Diketahui bahwa pemerintah pusat berencana membangunan rumah susun di tanah Eks Kantor Kecamatan Sayung, untuk menampung warga terdampak rob di Kabupaten Demak.
Namun rencana pembangunan tersebut di tolak oleh warga Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, lantaran tanah tersebut dijadikan warga setempat sebagai lahan terbuka untuk masyarakat Desa Purwosari.
Bupati Demak, Eisti'anah menyampaikan bahwa untuk pembangunan rumah susun menunggu persetujuan masyarakat baru bisa dilakukan pembangunan rumah susun.
"Masyarakat belum bisa menerima, padahal kami sudah kami lakukan Forum Group Diskusi (FGD) itu keinginan masyarakat terbuka hijau sudah akan kami realisasikan tapi masih belum ada kesepakatan," kata Bupati Demak kepada Tribunjateng, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya pembangunan rumah susun itu akan dikembalikan kepada masyarakat kembali.
Pemkab Demak tidak ingin dengan ada penolakan pembangunan rumah susun menjadi masalah baru di tengah masyarakat Kabupaten Demak.
"Kami harapkan monggo masyarkat ingin seperti apa nanti kami coba untuk membantu. Kami ingin membantu saja, kalau memang masyarkat belum bisa menerima kami menjaga kondusifan supaya tidak saling berebut," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Pemkab Demak yang kebetulan disetujui oleh pemerintah pusat untuk membangun rumah susun.
"Itu tanah milik pemkab, pemerintah pusat memilih disitu, padahal kami sudah tawarkan di Purwosari dan Sidogemah. Tapi yang disetujui adalah daerah tersebut, karena biaya yang dikeluarkan harus cepat dan kami tidak mampu," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinperkim Demak, Amir Mahmud menyampaikan bahwa masyarkat Desa Purwosari tidak sepenuhnya menolak pembangunan rumah susun.
Dia mengatakan bahwa masyarakat hanya menolak pembangunan rumah susun di atas tanah Eks Kantor Kecamatan Sayung saja.
"Mereka sutuju dibangun rusun tapi dilokasi itu, masalahannya kami memilik lahan yang memungkinkan dibanguna meskipun kena rob hasil uji lab kementrian pu boleh pakai," ungkapnya. (Ito)
Baca juga: Tangani ODGJ, Pemkot Semarang Jalin MoU dengan Klaten dan Surakarta
Berebut Kendali Aset, 2 Yayasan Saling Tuding Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf Kadilangu Demak |
![]() |
---|
Diduga Libatkan Orang Dalam, Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Dicuri |
![]() |
---|
Demak Expo 2025 Wadah Promosi UMKM dan Koperasi Lokal, Targetkan Transaksi Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Bocah di Demak Dipaksa Minum Air Kloset dan Cucian Kaki Oleh Ayah Kandung, Penyebabnya Bikin Emosi |
![]() |
---|
Warga Belum Tahu Ada Demak Expo 2025: Kapan dan Dimana Ya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.