Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Pemkab Demak Kembalikan pada Warga Keputusan Pembangunan Rusun di Tanah Eks Kantor Kecamatan Sayung

Pemkab Demak Kembalikan Ke Masyarakat Keputusan Pembangunan Rumah Susun di Tanah Eks Kantor Kecamatan Sayung.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
PENOLAKAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN - Suasana Warga Desa Purwosari melakukan aksi penolakan pembangunan rumah susun di atas Tanah Eks Kantor Kecamatan Sayung Kabupaten Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemkab Demak masih menunggu persetujuan warga Desa Purwosari terkait pembangunan rumah susun di tanah Eks Kantor Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Diketahui bahwa pemerintah pusat berencana membangunan rumah susun di tanah Eks Kantor Kecamatan Sayung, untuk menampung warga terdampak rob di Kabupaten Demak.

Namun rencana pembangunan tersebut di tolak oleh warga Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, lantaran tanah tersebut dijadikan warga setempat sebagai lahan terbuka untuk masyarakat Desa Purwosari.

Bupati Demak, Eisti'anah menyampaikan bahwa untuk pembangunan rumah susun menunggu persetujuan masyarakat baru bisa dilakukan pembangunan rumah susun.


"Masyarakat belum bisa menerima, padahal kami sudah kami lakukan Forum Group Diskusi (FGD) itu keinginan masyarakat terbuka hijau sudah akan kami realisasikan tapi masih belum ada kesepakatan," kata Bupati Demak kepada Tribunjateng, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya pembangunan rumah susun itu akan dikembalikan kepada masyarakat kembali.

Pemkab Demak tidak ingin dengan ada penolakan pembangunan rumah susun menjadi masalah baru di tengah masyarakat Kabupaten Demak.

"Kami harapkan monggo masyarkat ingin seperti apa nanti kami coba untuk membantu. Kami ingin membantu saja, kalau memang masyarkat belum bisa menerima kami menjaga kondusifan supaya tidak saling berebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Pemkab Demak yang kebetulan disetujui oleh pemerintah pusat untuk membangun rumah susun.

"Itu tanah milik pemkab, pemerintah pusat memilih disitu, padahal kami sudah tawarkan di Purwosari dan Sidogemah. Tapi yang disetujui adalah daerah tersebut, karena biaya yang dikeluarkan harus cepat dan kami tidak mampu," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinperkim Demak, Amir Mahmud menyampaikan bahwa masyarkat Desa Purwosari tidak sepenuhnya menolak pembangunan rumah susun.

Dia mengatakan bahwa masyarakat hanya menolak pembangunan rumah susun di atas tanah Eks Kantor Kecamatan Sayung saja.

"Mereka sutuju dibangun rusun tapi dilokasi itu, masalahannya kami memilik lahan yang memungkinkan dibanguna meskipun kena rob hasil uji lab kementrian pu boleh pakai," ungkapnya. (Ito)

Baca juga: Tangani ODGJ, Pemkot Semarang Jalin MoU dengan Klaten dan Surakarta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved