Berita Demak
Berebut Kendali Aset, 2 Yayasan Saling Tuding Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf Kadilangu Demak
Sengketa kepemilikan sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu semakin memanas.
Penulis: faisal affan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Sengketa kepemilikan sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu semakin memanas.
Ketua Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, Raden Kristiawan Saputra, angkat bicara menanggapi tudingan pencurian sertifikat yang dilaporkan pihak yayasan lain.
Kristiawan menyatakan klaim yang menyebut pihaknya melakukan pencurian tidak berdasar dan memutarbalikkan fakta.
Ia menegaskan sertifikat tersebut berada di kantor milik pihaknya, bukan milik yayasan lain.
Baca juga: Misteri Sosok Kafid, Dokter Lulusan UI di Kolong Jembatan Demak, Disebut Keturunan Sunan Kalijaga
“Itu kantor kasepuhan, bukan kantor mereka. Sertifikat itu milik kami. Kalau mereka mengklaim versi sendiri ya silakan saja, nanti proses hukum yang akan menentukan siapa pemilik sahnya,” ujar Kristiawan, Kamis (7/8/2025).
Ia juga menyebut, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum dan strategi lanjutan.
“Kami sudah berdiskusi dengan kuasa hukum. Plan 1, 2, dan 3 sudah kami siapkan. Hari Sabtu nanti akan saya jelaskan secara detail. Tapi intinya, itu hak kami mengambil sertifikat kapan pun,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang didirikan Raden Krisniadi pada 1999 dilaporkan hilang dari brankas yayasan.
Kejadian tersebut terekam CCTV dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Kuasa hukum yayasan, Nidzar Alqodari, menyebut kejadian terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ia menegaskan pelaku tidak memiliki hak atas kepemilikan maupun pengelolaan tanah wakaf tersebut.
“Pelaku merupakan oknum dari yayasan lain yang juga mengatasnamakan Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, yang didirikan oleh Habibi Aji,” jelasnya.
Menurut Nidzar, yayasan versi Habibi Aji baru dibentuk pada Desember 2020, sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2021.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan yayasan penggugat hanya memiliki hak untuk meneruskan kepengurusan, bukan mengelola atau mengambil alih aset wakaf.
Baca juga: RSUD Sunan Kalijaga Demak Rayakan HUT ke-76, Bupati Tekankan Transformasi Layanan
Ia juga menyebut, dari total 288 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering, sebanyak 58 bidang tanah terdampak proyek tol Semarang–Demak.
Sisanya masih tercatat sebagai aset yayasan yang sah dan disimpan dalam brankas.
“Kami duga ini ada keterlibatan orang dalam. Kasus sudah kami laporkan ke kepolisian. Kami akan pastikan aset wakaf tetap terjaga dan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak,” pungkasnya.(afn)
Diduga Libatkan Orang Dalam, Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Dicuri |
![]() |
---|
Demak Expo 2025 Wadah Promosi UMKM dan Koperasi Lokal, Targetkan Transaksi Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Bocah di Demak Dipaksa Minum Air Kloset dan Cucian Kaki Oleh Ayah Kandung, Penyebabnya Bikin Emosi |
![]() |
---|
Warga Belum Tahu Ada Demak Expo 2025: Kapan dan Dimana Ya? |
![]() |
---|
Karso Harap Pasar Murah di Demak Terus Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.