Berita Nasional
Penjelasan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Nomor 90 tentang Syarat Usia Capres-Cawapres
MKMK memberikan penjelasan bahwa tidak bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
"Dia menguji undang-undang yang sudah mengalami perubahan karena putusan MK. Dan itu boleh diuji," kata Jimly.
Apalagi, MK telah meregistrasi perkara itu, sehingga MK harus menyidangkannya pula. MK juga sudah menjadwalkan sidang perkara tersebut besok.
"Pada saat disidang nanti, para pemohon boleh menggunakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hak ingkar. Hak ingkar terkait putusan MKMK ini di mana hakim terlapor yang sudaj diberi sanksi tidak boleh mengikuti penanganan perkara itu," jelas Jimly.
"Maka ada peluang terjadinya perubahan tapi bukan oleh MKMK, tapi oleh MK sendiri. Biarlah putusan MK diubah oleh MKMK sendiri melalui mekanisme yang tersedia," kata dia.
Sementara itu, dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, melayangkan uji formil terhadap putusan yang sama.
Mereka menegaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Anwar Usman seharusnya sejak awal tak ikut mengadili perkara tersebut karena konflik kepentingan.
Tanpa Anwar Usman, maka komposisi di Mahkamah seharusnya didominasi oleh hakim yang menolak mengabulkan perkara itu.
Sama seperti Brahma, Denny dan Zainal juga meminta sidang kilat atas gugatan uji formil mereka, serta tidak dilibatkannya Anwar Usman dalam mengadili perkara itu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MKMK: UU Kekuasaan Kehakiman Tak Bisa Dipakai untuk Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres
KOWANI Gelar Empowerment Walk, Ribuan Perempuan Bergerak untuk Kesehatan dan Ketahanan Keluarga |
![]() |
---|
Kanwil KemenHAM Jateng Perkuat Kapasitas Pelaku Usaha dalam Melindungi Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Bupati Indramayu Lucky Hakim Diminta GRI Pulang ke Cilacap, Dulu Pernah Mundur dari Jabatan Wabup |
![]() |
---|
2 Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Diancam Bom, Siapa Pelakunya? |
![]() |
---|
Perbedaan Seragam Loreng TNI Versi Lama dan Baru, Mana yang Lebih Bagus Berkamuflase? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.