Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Permohonan Sengketa DCT Anggota DPRD Pati Nihil

Tidak ada permohonan penyelesaian sengketa terkait Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pati yang diterima oleh Bawaslu Pati

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Anggota Bawaslu Pati Ayu Dwi Lestari meninjau Loket Permohonan Penyelesaian Sengketa terkait Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pati, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Tidak ada permohonan penyelesaian sengketa terkait Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pati yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati.

Hingga hari terakhir loket permohonan penyelesaian sengketa dibuka, yakni Rabu (8/11/2023), permohonan yang masuk nihil.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Kabupaten Pati membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Hal ini menindaklanjuti SK Nomor 99 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pati. 

“Kami membuka penerimaan permohonan sengketa selama 3 hari kerja (Senin-Rabu, 6-8/11/2023). Namun tidak ada yang mengajukan permohonan sengketa,” ungkap Anggota Bawaslu Pati Ayu Dwi Lestari, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Bawaslu Batang Siap Hadapi Sengketa Usai Penetapan DCT Pileg 2024

Baca juga: Baliho Caleg Bertebaran Sebelum Masa Kampanye, Ini Tanggapan Bawaslu Pati

Baca juga: Banyak Pemilih dari Kalangan Milenial dan Gen Z, Bawaslu Pati Ajak Pemuda Ikut Awasi Pemilu 2024

Ayu mengatakan, Bawaslu memberikan kesempatan bagi para calon yang merasa haknya dirugikan setelah penetapan DCT untuk mengadu. 

Loket pengaduan dibuka selama tiga hari, Senin-Rabu pekan ini, mulanya pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Lokasinya di Kantor Bawaslu Pati, Jalan Kolonel Sugiyono No. 1 Ngagul, Winong, Pati. Bisa juga disampaikan secara daring melalui sips.bawaslu.go.id.

“Hak yang dirugikan itu misalnya, calon yang harusnya memenuhi syarat dibuat jadi tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk DCT,” kata perempuan yang menjabat Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini.

Dalam Daftar Calon Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menetapkan 569 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pati.

Kemudian dalam Daftar Calon Tetap (DCT), jumlah tersebut berkurang menjadi 568 calon. 

Terdapat satu calon yang mengundurkan diri dan tidak diganti oleh partai politik bersangkutan. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved