Pemilu 2024
Baliho Caleg Bertebaran Sebelum Masa Kampanye, Ini Tanggapan Bawaslu Pati
Banyak calon anggota legislatif (caleg) yang sudah mencuri start kampanye. Hal ini terlihat dari banyaknya baliho maupun poster kampanye caleg
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, PATI – Banyak calon anggota legislatif (caleg) yang sudah mencuri start kampanye.
Hal ini terlihat dari banyaknya baliho maupun poster kampanye caleg di Pati.
Sebagaimana diketahui, baliho maupun poster termasuk Alat Peraga Kampanye (APK).
Banyak di antara baliho tersebut secara terang-terangan bermuatan kampanye karena sudah mencantumkan ajakan mencoblos caleg dengan nomor urut tertentu.
Padahal, masa kampanye dijadwalkan baru dimulai 28 November mendatang.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati akan segera mengadakan pertemuan.
“Jumat nanti kami akan mengadakan pertemuan. Kami berupaya memberikan kesempatan kepada para peserta Pemilu untuk menurunkan sendiri balihonya. Kalau tidak, nanti kamo tertibkan bersama Satpol PP,” ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pati Ayu Dwi Lestari, Rabu (8/11/2023).
Perempuan yang menjabat Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Wakordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini membenarkan bahwa sebagian peserta Pemilu, khususnya para caleg, sudah memasang baliho kampanye.
Namun, ada pula sebagian lainnya yang masih tertib dan hanya memasang baliho bermuatan sosialisasi.
Aturan yang ada menyebutkan bahwa para caleg yang sudah masuk DCT mulai 3 sampai 27 November 2023 dilarang melakukan aktivitas kampanye.
Sebab, tahapan kampanye secara resmi baru dimulai 28 November.
“Di masa tenggang (sebelum masa kampanye), parpol hanya diizinkan sosialisasi. Kalau pun memasang baliho, tidak boleh memuat unsur kampanye, yang diperbolehkan hanya memasang foto dan mohon doa restu. Bawaslu sudah bersurat juga ke Parpol terkait hal ini,” tutur Ayu.
Pada Jumat (10/11/2023) besok, pihaknya akan mengundang perwakilan tiap Parpol.
Mereka akan diberi kesempatan untuk menurunkan sendiri baliho yang bermuatan materi kampanye. Jika tidak, pihaknya bersama Satpol PP yang akan bertindak.
“Kami beri kesempatan karena jika Parpol sendiri yang menurunkan, balihonya nanti masih bisa dipakai saat masa kampanye dimulai,” tandas Ayu. (mzk)
Baca juga: Pengurus Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Resmi Dilantik
Baca juga: Pemkot Tegal Bakal Relokasi 38 PKL Alun-Alun ke Lahan CMJT
Baca juga: Pemkab Demak Kembalikan pada Warga Keputusan Pembangunan Rusun di Tanah Eks Kantor Kecamatan Sayung
Baca juga: Tangani ODGJ, Pemkot Semarang Jalin MoU dengan Klaten dan Surakarta
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.