LDII
Rakernas LDII 2023 : Ketua MPR RI : Pascareformasi, Kita Kehilangan Satu Unsur dalam Sistem Politik
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berbicara tentang sistem demokrasi di Indonesia, dalam Rakernas LDII 2023 di Grand Ballroom Minhaajurrosyidin, Jakarta
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berbicara tentang sistem demokrasi di Indonesia, dalam Rakernas LDII 2023 di Grand Ballroom Minhaajurrosyidin, Jakarta, pada Selasa (7/11).
Menurutnya, dahulu sebelum amandemen, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan pemerintahan Indonesia dijalankan oleh wakil rakyat hingga utusan golongan.
Ia menjelaskan utusan golongan merupakan perwakilan masyarakat Indonesia yang menjadi anggota MPR.
Pada era Orde Baru (Orba), utusan golongan diisi oleh perwakilan dari berbagai profesi seperti ulama, cendekiawan, buruh, guru, petani, nelayan dan lain-lain.
“Pascareformasi, kita sudah kehilangan satu unsur dalam sistem politik, yakni utusan golongan. Sehingga ketika bicara kepentingan ulama, kepentingan cendekiawan, harus kalah dengan kepentingan partai politik,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, utusan golongan di MPR dihapuskan saat amendemen UUD 1945 pada 1999.
Susunan keanggotaan MPR kemudian hanya berasal dari perwakilan politik dan daerah.
Dengan keanggotaan MPR hanya berasal dari dua kelompok itu, menurutnya, tak semua kelompok masyarakat bisa terwakili.
Untuk itu, pria yang akrab disapa Bamsoet itu menginginkan sistem demokrasi di Indonesia dapat dikaji kembali.
Hal tersebut bertujuan untuk mengakomodasi dan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisiapasi mengabdi pada negeri lewat kursi legislatif.
Dengan begitu, menurutnya menghadirkan kembali utusan golongan di MPR dinilai penting. Pasalnya, tidak semua aspirasi masyarakat bisa terwakili lewat perwakilan partai politik dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Sehingga sistem politik yang kita harapkan lewat utusan golongan betul-betul membawa manfaat. Mereka dapat menyerap aspirasi dari golongannya,” ungkapnya.
Bamsoet menjelaskan, pada masa Reformasi, pengambilan keputusan untuk menghapus utusan golongan di MPR dinilai terlalu terburu-buru.
Padahal menurutnya, dalam konteks keindonesiaan, praktik kehidupan demokrasi harus dijiwai oleh sila keempat Pancasila.
Sila ini mengamanatkan penegakan kedaulatan rakyat serta melembagakannya dalam mekanisme permusyawaratan dan perwakilan.
Gelar Kerja Bakti Nasional, LDII Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Nasionalisme |
![]() |
---|
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dorong LDII Perkuat Pendidikan Karakter |
![]() |
---|
Webinar LDII Jateng Dihadiri 2000 Peserta, Dorong Toleransi dan Kerukunan Umat |
![]() |
---|
Silaturrahim Kebangsaan Jilid V LDII Jateng 2025 : Menguatkan Toleransi Antarumat Beragama |
![]() |
---|
LDII Teken MoU dengan Kemendes PDTT untuk Percepat Pembangunan Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.