Berita Demak
Aksin Sakit Hati Ditinggal Menikah: Polres Demak Tangkap Pelaku Penganiaya Wanita Pakai Kapak
Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan pelaku pembacokan seorang wanita di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan pelaku pembacokan seorang wanita di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (6/11), sekiranya pukul 07.00.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, pelaku pembacokan merupakan seorang residivis kasus pengelapan ragi yang menjalani hukuman di Lembaga Pemayarakatan (LP) Kota Semarang, yaitu Muhamad Aksin (45), warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Pelaku berhasil ditangkap kepolisian ketika berada di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. "Ditangkap di rumah keluarganya, sekitar pukul 11.00," katanya, dalam konferensi pers, di Mapolres Demak, Kamis (9/11).
Baca juga: Pengakuan Suami Palu Istri Hingga Tewas di Demak, Gara-gara Sering Bertengkar Masalah Ekonomi
Akibat tindakan pelaku, Winardi menuturkan, korban Nurkhayatul Khasanah/NK (43), warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak mengalami beberapa luka di bagian pipi sebelah kanan, dada, dahi, lengan sebelah kiri, dan paha kanan kiri.
Menurut dia, saat ini, korban sedang dalam perawatan di rumah sakit Pelita Anugrah Mranggen. "Saat ini pelaku sedang dirawat di rumah sakit, sekarang sudah bisa diajak komunikasi," jelasnya.
Kasatreskrim menyatakan, motif pelaku melakukan pembacokan karena merasa sakit hati kepada korban. Pelaku ditinggal menikah oleh korban, sedangkan pelaku sudah mengeluarkan banyak uang untuk korban.
"Motif pelaku terhadap korban karena sakit hati, karena sudah menjalin hubungan dari tahun 2018, dan mengeluarkan banyak uang, namun ditinggal menikah oleh korban," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Demak juga mengamankan satu buah kapak dari besi dengan panjang 30 cm, satu buah tas warna coklat merek Bae Pack, satu unit motor Yamaha Mio warna hijau bernopol H 2426 CY, dan satu kendaraan motor Honda Beat warna putih bernopol H 3795 QJ.
Atas tindakannya, Muhamad Aksin dijerat pasal penganiayaan yang direncakan, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHPidana, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-selama 7 tahun.
Beri uang Rp 200 juta
Adapun, pelaku pembacokan, Muhamad Aksin sempat memiliki hubungan asmara dengan NK pada 2018-2019. Aksin mengaku merasa sakit hati kepada NK lantaran sudah banyak mengeluarkan uang untuk korban. "Saya sudah beri uang Rp 200 juta lebih," ujarnya.
Ia menuturkan, bisa percaya memberikan uang sebesar itu kepada korban, lantaran sempat menjanjikan bakal hidup bersama. "Itu karena sudah ada restu orangtua korban, ada tanah kapling ditawarkan, dan perhiasan minta dibelikan. Ketika saya masuk penjara LP semarang, dia (korban-Red) menjanjikan ingin hidup bersama saya," bebernya.
Aksin mengungkapkan, sempat meminta uang tersebut secara baik-baik kepada korban, namun bukan perkataan baik yang didapat, melainkan ucapan melukai hati pelaku. "Karena kata-kata kasar, dia minta tanda terima uang, ada bukti uang yang diterima, kalau ada akan diganti. Kalau tidak ada akan dilaporkan ke polisi," paparnya.
Aksin menceritakan, saat itu ia meminta sebagian uang yang telah diberikan kepada korban untuk digunakan membuka usaha. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan kabar bahwa korban telah menikah dengan orang lain.
"Setelah saya di LP satu tahun, dia menikah dengan orang lain. Saya minta sebagian (uang-Red) karena buat modal dagang dan beli aset. Itu yang saya minta," tuturnya.
Aksin kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa kapak. Awalnya ia tidak ada niat untuk melukai korban, melainkan hanya untuk mengancam. "Karena dia tidak ingin selesaikan dengan baik-baik, saya sudah tawarkan baik-baik selama 3 tahun dari 2021 sampai hari ini. Tidak ada niat membunuh. Saya ancam kalau menjanjikan lusa mungkin tidak akan saya lukai," bebernya.
Dengan perkataan korban yang diucapkan, pelaku yang membawa kapak pun melayangkan senjata tajam tersebut ke badan korban. "Saya ayunkan empat kali. (Padahal-Red) sudah saya rencanakan untuk mengacam saja," tukasnya. (ito)
Pemkab Demak Perketat Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis di Sekolah |
![]() |
---|
Kodim Demak Gelar Upacara Peringatan Hari Pancasila dan Kenaikan Pangkat Prajurit |
![]() |
---|
Hanya Dua Hari, Pemkab Demak Gelar Job Fair 2025 Sediakan 1.811 Lowongan Kerja |
![]() |
---|
Air Laut Disulap Jadi Layak Minum! Solusi Cerdas Atasi Krisis Air Bersih di Pesisir Demak |
![]() |
---|
Mas'ud Petani Asal Demak Bahagia Bisa Panen Padi Tiga Kali Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.