Berita Nasional
Anwar Usman Melawan, Merasa Difitnah dan Ada Upaya Menjatuhkan Namanya
Anwar Usman menyatakan tidak akan mundur sebagai hakim konstitusi meski dirinya sudah divonis melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim
Editor:
m nur huda
TRIBUNNEWS
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima
“Kalau membaca peraturan PMK pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK,” kata Todung dalam konferensi pers.
Menurut Todung, meski begitu putusan MKMK dihormati TPN Ganjar-Mahfud.
Di mana, putusan MKMK ini merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi pilpres 2024.“Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu pilpres dan pilkada,” jelas Todung.(Tribun Network/ Yuda/ibr/mam/mar/dod/tribun jateng cetak)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Waspada Ancaman Scam! Ada 225.281 Laporan Penipuan Digital dengan Kerugian Capai Rp 4,6 Triliun |
![]() |
---|
Dorong Investasi Berkeadilan, Kemenham Jateng Gelar Penguatan HAM bagi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Siapakah Otak Penyiraman Air Keras Terhadap Ropiati? Polisi: Pelaku Eksekutor Tidak Kooperatif |
![]() |
---|
Sosok Afrizal, Jualan Jagung Bakar Supaya Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.