Berita Nasional
Anwar Usman Melawan, Merasa Difitnah dan Ada Upaya Menjatuhkan Namanya
Anwar Usman menyatakan tidak akan mundur sebagai hakim konstitusi meski dirinya sudah divonis melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim
“Lagipula perkara pengujian UU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret, dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi bukan oleh seorang ketua semata,” ujar dia.
Terpisah, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan pihaknya tak memberhentikan Anwar Usman dari hakim MK. Dijelaskan Jimly, MKMK memiliki pertimbangan yang lebih luas.
"Harus diberi pertimbangan yang luas misalnya ini kan mau pemilu, perkara banyak, dia kan sudah kita larang tidak boleh terlibat dalam urusan pilpres, tapi untuk pengujian Undang-Undang lain yang tidak ada konflik kepentingan bagaimana? kan kurang orang," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11).
Jimly pun mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MKMK tersebut. Meski kini ada gelombang desakan Anwar Usman seharusnya diberhentikan dari hakim MK.
"Jadi kita tidak usah dituntut lagi karena dia sudah diberi sanksi, kita itu sebagai bangsa tak boleh kejam, masak disuruh 'hukuman mati', enggak boleh begitu dong, jangan emosi," ujarnya.
Menko Polhukam Mahfud MD juga memuji putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK itu. Menurutnya putusan MKMK itu berani jika dibandingkan memutus untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.
Sebab jika ipar Presiden Jokowi itu diberhentikan dan bukan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, maka ada kemungkinan Anwar mengajukan banding dan mengubah hasil putusan MKMK.
“Itu bagus, berani. Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya,” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
“Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai,” sambung mantan Ketua MK itu.
Jika skenario naik banding Anwar benar terjadi dan putusan MKMK berubah, Mahfud mengatakan para hakim MKMK bisa saja mengalami hal, seperti istilah yang ia ungkapkan, masuk angin.
Mengingat putusan MKMK pun jadi sia-sia dalam hal menangani kasus pelanggaran etik hakim konstitusi.
“Karena naik banding bukan hanya resiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly (Ketua MKMK) itu, salut lah,” pungkasnya.
TPN Serukan Pemecatan
Sementara, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun masih dipertahankan jadi hakim MK.
Dia pun merujuk pada peraturan PMK pasal 41 terkait sangsi terhadap hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran.
Sosok Surya Darmadi Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp 73,9 T Protes Dipindah ke Nusakambangan |
![]() |
---|
KemenHAM Jateng Perkuat Hak Pelaku Usaha Informal untuk Wujudkan Ekonomi Inklusif |
![]() |
---|
Tragedi Maut Pasutri Bulan Madu di Penginapan Solok: Istri Meninggal, Suami Kritis |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Pantau PSN Pengadaan 3 Juta Rumah di Yogyakarta |
![]() |
---|
Pak Bos Khilaf Lihat Wajah Cantik Dina Karyawati Minimarket, Korban Sempat Curhat Galau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.