Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Detik-detik Mahasiswi di Demak Tiba-tiba Didekati Pria Bermotor Ternyata Begal Payudara

Kasatreskrim Polres Demak berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang terjadi di pinggir Jalan Raya Demak-Kudus

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
Tito Isna
Pelaku begal payudara (perbuatan cabul) saat dihadirkan di konferensi pers, Kamis (9/11). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kasatreskrim Polres Demak berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang terjadi di pinggir Jalan Raya Demak-Kudus tepatnya di Desa Bolo Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (6/11) sekiranya pukul 10.30 WIB.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku atas nama Arfiana Nizar Arkhinsah (22) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan korban seorang mahasisiwi bernisial DR warga Kudus.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula korban dari Kudus mengendarai sepeda motor sedang perjalanan berangkat kuliah disalah satu kampus di Semarang.

Sesampainya di Jalan Raya Demak-Kudus pelaku dibuntuti oleh seorang pemuda mengendarai sepeda motor.

“ Pelaku membuntuti korban dan kemudian melakukan tindakan seksual dengan meremas payudara si korban, dan si korban terkejut,” jelas Kasatreskrim AKP Winardi saat Jump pers di Pendopo Mapolres Demak, Kamis (9/11/2023)

Waktu itu kata Kasatreskrim Polres Demak, pelaku tetap melaju dengan sepeda motornya dan korban juga mengejar hingga berjalan sekitar satu kilo meter.

Ia mengatakan bahwa korban sempat menyakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

“ Kemudian pelaku berhenti dan korban menanyakan maksut atas perbuatan cabulnya, dan pelaku menjawab ingin berkenalan,"ujarnya.

Sudah mendapat jawaban dari pelaku lanjut kata dia, sontak korban langsung meminta tolong kepada warga setempat.

"Kemudian Korban berteriak minta tolong yang menyebabkan pelaku panik dan ingin kabur, namun saat mau kabur helm pelaku terjatuh dan ditendang oleh korban, saat di tendang helmnya pelaku marah dan memukul mata korban dengan tangan kosong,” imbuhnya.

Pelaku kabur dan kembali diikuti oleh korban sambil berteriak minta tolong.

Kemudian pengendara lain ikut mengejar pelaku.

Dalam pengejaran tersebut pelaku berhasil ditangkap warga dan sempat di massa, setelah itu di serahkan ke Polsek Wonosalam. 

Atas tindak perbuatan cabul tersebut pelaku dikenakan pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerarasan seksual atau Pasal 289 KUHPidana.

“Pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya.  (Ito)

Baca juga: Mantap! Baru Babak Pertama PSIS sudah unggul 2-0 atas Persita Tangerang

Baca juga: Gangguan Kejiwaan Alasan Utama Pelaku Nekat Begal Payudara Mahsiswi

Baca juga: Sakit Hati Saat Tagih Uang Rp 200 Juta pada Mantan Kekasih, Pria di Demak Nekat Bacok dengan Kapak

Baca juga: Siswa Pindahan di SMK Jakarta Dibully dan Dikeroyok 10 Siswa Lain, Lapor Sekolah Malah Diminta Damai

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved