Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Duduk Rapat Dekat Gadis Saat Naik Motor Bikin Nafsu, Ayah Tiri Ini Cabuli Berulang Kali Sampai Hamil

Gadis remaja 13 tahun yang sedang belajar naik motor membuat nafsu ayah tiri yang sedang mengajari korban.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, BUTON TENGAH – Gadis remaja 13 tahun yang sedang belajar naik motor membuat nafsu ayah tiri yang sedang mengajari korban.

Posisi duduk yang rapat dengan korban di depannya, memunculkan niat KM (55) untuk menyetubuhi korban.

Ketagihan atas aksinya, pelaku kemudian melakukan pencabulan berkali-kali hingga akhirnya korban hamil.

Baca juga: Kejamnya Ayah Sudah Tidak Nafsu Dengan Istri, Pilih Perkosa 2 Anak Perempuan Sejak SD Hingga Hamil

Kini usia kandungan korban sudah lima bulan.

Seorang ayah yang berasal dari Kecamatan Sangia Wamulu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tersebut akhirnya ditangkap polisi

”Pengakuan pelaku disitu awal mula pelaku merasa nafsu birahinya timbul. Kemudian pelaku membawa korban di pantai dan melakukan pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, Kamis (9/11/2023).

Peristwa tersebut kembali berulang saat pelaku mengajak korban pergi ke hutan untuk mengambil makanan sapi ternak.

Setibanya di hutan, pelaku kembali melakukan aksi persetubuhan terhadap korban.

“Aksi pelaku kembali ia lakukan saat malam hari di rumah korban, dimana saat itu ibu korban sementara tidur pulas pada tengah malam. Kemudian pelaku masuk ke kamar korban. Dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.

Dalam peristiwa tersebut, korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku tetap memaksa diri.

Pencabulan ini terbongkar saat ibunya melihat perubahan pada tubuh korban yang perutnya mulai membesar.

Anggota keluarga korban yang lain khawatir korban menderita penyakit sehinggga dipanggilkan tukang urut anak untuk periksa korban.

Setelah diperiksa, tukang urut menyatakan bila korban tidak menderita penyakit apapun namun sedang hamil.

“Sehingga pada saat itu pelapor ( ibu korban) langsung kaget dan kemudian mencari tau siapa yang menghamilinya. Korban mengakui bahwa yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Sunarton.

Baca juga: Pelaku Pencabulan 2 Anak Kandung Ditangkap Polisi Saat Tidur, Kaget Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun

Mendapat laporan tersebut, Polsek Sangia Wambulu kemudian bergerak dan menangkap pelaku KM dan langsung dibawa ke Polres Buton Tengah Unit PPA untuk diproses lebih lanjut.

“Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di tempat yang berbeda semenjak bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2023. Akibat kejadian yang di lakukan oleh pelaku, korban mengalami kehamilan 5 bulan,” tuturnya.

Saat ini pelaku KM telah diamankan di Polres Buton Tengah. Pelaku diancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved