Berita Regional
Sakit Hati Jadi Motif Percobaan Pembunuhan Bripka Taufan, Pelaku Teman Sendiri Seorang PHL
Sakit hati menjadi motif percobaan pembunuhan terhadap anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrian
Saat itu AI beralasan hendak menemui rekan bisnis.
"Tersangka AI merencanakan bahwa nantinya tersangka AI menelepon korban mengajak untuk satu kendaraan dengan alasan menemui rekan bisnis," ujar Rio.
Di dalam mobil, Bripka Taufan duduk di bangku penumpang bagian depan.
Di tengah perjalanan, tersangka AI memberikan isyarat dengan mengetuk atap mobil sebanyak dua kali.
Setelahnya, tersangka S menarik kedua tangan korban dari belakang.
Sementara tersangka N mengikat tangan korban menggunakan kabel ties.
"Selanjutnya menjerat leher korban dengan tali ties tersebut. Karena korban berontak, sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan dan kaki tersangka S," ungkap Rio.
N lalu mengambil sebilah badik dan mengancam akan membunuh korban.
Namun, Bripka Taufan tetap berontak hingga badik tersebut mengenai jari korban.
"Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak. Kemudian melakban mulut korban dengan lakban plastik yang tadi dipersiapkan lalu karena korban masih berontak ditutup lah kepala korban dengan jaket korban kemudian diancam akan dibunuh," ujar Rio.
Sehari setelah peristiwa percobaan pembunuhan itu, Bripka Taufan membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka AI diketahui tinggal di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Tersangka AI dan N hendak melahirkan diri melalui atap rumah. Namun, perbuatan diketahui dan dilakukan pengajaran sehingga akhirnya kedua tersangka AI dan N dapat diamankan berikut barang bukti berupa satu unit Mobil Honda CRV warna hitam, dan beberapa potongan tali ties," kata Rio.
Sementara itu, tersangka S ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada 30 Oktober 2023.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkas Rio. ( TribunJakarta.com )
Pemancing Temukan Jasad Bayi Laki-Laki saat Cari Umpan di Pantai |
![]() |
---|
"Kampus Tempat Paling Aman" Kata 2 Eks Mahasiswa yang Tertangkap Simpan 63 Kg Ganja di UIN Suska |
![]() |
---|
Pria Jakbar Ditangkap Setelah Dilaporkan Cabuli Anak Kandung Usia 6 Tahun |
![]() |
---|
2 Siswa SD Tewas Tenggelam saat Ekskul Renang, Pemilik Yayasan Tak Buka Pintu saat Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Ngaku Bisa Ajak Masuk Surga dengan Infak Rp1 Juta, Umi Cinta Banyak Jemaahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.