Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sales Mobil Ngetril di Mal Paragon Semarang Jadi Tersangka: Niatnya Sekadar Panasi Mobil

Kasus kecelakaan mobil di dalam Mal Paragon, Semarang, Sabtu (4/11) lalu, masih berbuntut panjang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Detik-detik mobil brio yang dipamerkan di Mall Paragon Semarang menabrak pengunjung pada Sabtu (4/11/2023) diungkap polisi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus kecelakaan mobil di dalam Mal Paragon, Semarang, Sabtu (4/11) lalu, masih berbuntut panjang. Seorang korban dalam kejadian itu melaporkan sales mobil, Mukti Wibowo (33), ke polisi. Polrestabes Semarang kemudian menetapkan Mukti sebagai tersangka karena kelalaian saat bekerja.

"Waktu kejadian tersebut masuk hari kelima pameran (mobil di Mal Paragon). Memang kelalaian saya belum jam tutup mal, tapi seperti biasa saya mau beres-beres, manasi mobil, tiba-tiba mobil nge-tril," kata Mukti, saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11).

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil Honda Brio hilang kendali hingga menabrak pengunjung dan stan pameran di Mal Paragon, Sabtu (4/11) pukul 21.00. Insiden bermula saat sales tersebut sedang menjelaskan fitur Honda Brio kepada pengunjung dengan menyalakan mesin. Hingga kemudian yang terjadi adalah mobil tiba-tiba hilang kendali.

Mukti mengaku, sudah berulang kali memanasi mesin mobil selama enam bulan bekerja sebagai sales. Namun, pada waktu kejadian, ia memang tak memeriksa kondisi persneling mobil berjenis Brio Satya warna hijau lemon. Terlebih, ia juga tidak memiliki kemampuan untuk menyetir mobil jenis manual.

"Saya bisanya nyetir mobil matik, belum punya SIM," ujar Mukti.

Kelalaian

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kasus tersebut terjadi, pada Sabtu (4/11) pukul 21.45. Tersangka akibat kelalaiannya merusak sejumlah fasilitas mal dan menyebabkan empat korban terluka. Keempat orang tersebut mengalami luka lecet dan lebam akibat terserempet mobil.

Salah satu korban, Miniatun, tertabrak ketika sedang antre donat di gerai J-CO. Miniatun pun melaporkan kasus tersebut ke polisi. Adapun tiga korban lainnya masih belum melaporkan kasus itu.

"(Dari pengelola) Mal Paragon belum ada upaya melaporkan kejadian ini. Satu korban sudah melaporkan, untuk satu korban lagi akan melaporkan. Dua korban lainnya masih kami konfirmasi by phone karena alamat ternyata sudah pindah," jelas Donny.

Menurut Donny, tersangka ketika kejadian hendak memanasi mesin mobil tanpa memeriksa posisi persneling. Tersangka mengira mobil sudah dalam kondisi aman. Ternyata ketika mesin menyala mobil berjalan. Dalam kondisi panik, tersangka bukannya menginjak rem malah menginjak gas.

"Tersangka belum punya SIM, belum pernah ikut kursus, lebih fatalnya lagi kejadian saat masyarakat dalam kondisi ramai. Seharusnya memanasi mobil saat mal sudah tutup," bebernya.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 360 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan. "Tersangka tidak ditahan," imbuhnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved