Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suriwan Mantan Kades Korupsi untuk Nikahi Banyak Wanita Tak Berkutik, Lagi di Kos saat Ditangkap

Suriwan (55), mantan Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi

Editor: muslimah
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.com
Suriwan, Mantan Kepala Desa yang Korupsi Rp 671 Juta. Selain buat foya-foya uang tersebut juga untuk memperbanyak istri. 

TRIBUNJATENG.COM -- Suriwan (55), mantan Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi.

Kesalahan Suriwan adalah melakukan korupsi hingga Rp 671.

Dana tersebut selain ia gunakan untuk berfoya-foya juga dalam rangka menikahi banyak wanita.

Suriwan pun kini tak berkutik

Baca juga: BREAKING NEWS: SADIS! Suami Palu Istri Hingga Tewas di Demak, Warga Berlarian Dengar Teriakannya

Ia diringkus pihak kepolisian di sebuah kamar kos-kosan di Kota Jember, setelah berusaha kabur dari proses hukum tindak pidana korupsi.

Berdasarkan temuan, mantan kepala desa ini korupsi uang dana desa sebesar Rp 671 juta.

Bukan untuk bergaya hidup mewah saja, tetapi Suriwan juga memanfaatkan dana desa tersebut untuk memperbanyak istri.

Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan tersangka setelah terbukti menyelewengkan uang dana desa sebesar Rp 671 juta.

Uang ratusan juta tersebut sampai sekarang tidak bisa dikembalikan ke kas negara.

"Hasil penyelidikannya tersangka memanipulasi program, setelah ditelurusi hasil pembangunannya tidak ada alias fiktif," ucap Kasat Reskrim Polres Situbondo Momon Suwito Senin (6/11/2023).

"Uang yang diselewengkan sebesar Rp 671 juta untuk dibuat senang-senang dan dibuat kepentingan pribadi, tersangka juga diketahui banyak istri," katanya.

Di sisi lain tersangka juga sering sulit ditemui.

Suriwan tercatat sempat kabur ke Pulau Bali, Pulau Madura, Kabupaten Sumenep dan terakhir ditangkap di kos-kosan Kabupaten Jember.

"Tersangka ini sempat kabur ke Bali dan Sumenep Madura, terakhir kami amankan di kamar kos-kosan Kota Jember," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito, Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, tersangka kabur setelah kejaksaan menaikkan proses penyidikan menjadi P21 dan segera dilimpahkan oleh Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved