Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suriwan Mantan Kades Korupsi untuk Nikahi Banyak Wanita Tak Berkutik, Lagi di Kos saat Ditangkap

Suriwan (55), mantan Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi

Editor: muslimah
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.com
Suriwan, Mantan Kepala Desa yang Korupsi Rp 671 Juta. Selain buat foya-foya uang tersebut juga untuk memperbanyak istri. 

Dia juga menyatakan pihak kepolisian berusaha melakukan komunikasi secara persuasif.

Namun tersangka sulit dihubungi dan berusaha kabur dari tanggung jawabnya.

Mengutip dari laman humas.polri.go.id, Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan penangkapan mantan Kades Kotakan ini terkait kasus korupsi DD tahun 2020 lalu,dengan nominal sebesar Rp670 juta.

“Tersangka SR ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu tempat kos-kosan di Kota Jember,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo

Menurut AKP Momon, sebetulnya berkas pemeriksaan SR sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada bulan Agustus Tahun 2023.

“Namun saat kami datangi ke rumahnya yang bersangkutan tidak ada. Akhirnya kami lakukan pencarian dan berhasil tertangkap di Jember,” terangnya.

Menurutnya, SR sempat berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari pengejaran polisi.

“Dia sempat kabur ke Bali dan Madura, sebelum akhirnya ditangkap di Jember,”katanya.

Lebih jauh AKP Momon menyampaikan, Suriwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Menurutnya, meski kasus yang menjerat kepada Suriwan adalah kasus lama.

Namun kasus korupsi berlaku surut. Meski waktu pelaksanaan telah lama tetapi hukum tetap berlaku kepada siapapun.

"Oleh karena itu tersangka langsung kami lakukan penahanan di Mapolres Situbondo," terangnya.

(Bangkapos.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved