Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kab Banjarnegara 5 Tahun Terakhir

Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota  (UMK) Banjarnegara 5 tahun terakhir.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Continental Currency Exchange
ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota  (UMK) Banjarnegara 5 tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.

Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap hari.

Baca juga: Angka Pengangguran di Jateng Terus Turun, Nana : Akan Kami Genjot Lewat Program Pendidikan Vokasi

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Seperti halnya UMK di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kabupaten ini memiliki UMK paling rendah di Jawa Tengah.

Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:

Tahun 2019: Rp 1.610.000

Tahun 2020: Rp 1.748.000

Tahun 2021: Rp 1.805.000

Tahun 2022: Rp 1.812.935

Tahun 2023: Rp 1.958.169

UMP Jawa Tengah 2019-2023

Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2019 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.486.065.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved