Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Tertinggi

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Tertinggi 

TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Mahasiswa Tewas saat Berangkat Kerja, Jadi Korban Tabrak Lari di Depan Gerbang Tol Gunungsari

UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Untuk di Provinsi Jawa Tengah sendiri, UMP pada 2023 adalah Rp 1.958.169,69.

Sedangkan untuk Upah Minimum Kota atau UMK di Jawa Tengah yang paling tinggi adalah Kota Semarang.

Yaitu sebesar Rp. 3.060.348,78.

Baca juga: Bocoran Harga Mobil Listrik Wuling Bingo di Indonesia, Sudah Bisa Boking, Jadi Paling Murah?

Sedangkan paling rendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yaitu Rp 1.958.170.

Berikut ini UMK Provinsi Jawa Tengah 2023.

1. Kabupaten Cilacap Rp. 2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas Rp. 2.118.123,64

3. Kabupaten Purbalingga Rp. 2.130.980,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169,69

5. Kabupaten Kebumen Rp. 2.035.890,04

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved