Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Balas Dendam Berdarah, Aksin Sudah Beri Rp 200 Juta, Namun Wanita Demak Ini Malah Menikahi Pria Lain

Dendam membara membuat Muhammad Aksin (45) menganiaya Nur Khayatul Khasanah (38), perempuan asal Desa Bulusari.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
PELAKU PENGKAPAKAN - pelaku saat dihadirkan dalam Jumpa Pres di Pendopo Mapolres Demak. 

"Kalau tidak ada akan dilaporkan ke polisi," paparnya Menurut Aksin, saat itu ia meminta sebagian uang yang telah diberikan kepada korban karena ia butuh modal untuk buka usaha.

Hal itu dilakukan setelah mendapatkan kabar bahwa korban telah menikah dengan orang lain.

"Setelah saya di LP satu tahun, dia menikah dengan orang lain. Saya minta sebagian (uang) karena buat modal dagang dan beli aset. Itu yang saya minta," tuturnya.

Aksin kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa kapak.

Awalnya ia datang hanya untuk mengancam dan tak berniat untuk melukai korban.

"Karena dia tidak ingin selesaikan dengan baik-baik, saya sudah tawarkan baik-baik selama 3 tahun dari 2021 sampai hari ini."

"Tidak ada niat membunuh. Saya ancam kalau menjanjikan lusa mungkin tidak akan saya lukai," bebernya.

"Saya ayunkan empat kali. (Padahal) sudah saya rencanakan untuk mengacam saja," tambah dia.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan korban saat ini sedang menjalani perawatan di RS Pelita Anugrah Mranggen.

"Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit, sekarang sudah bisa diajak komunikasi," jelasnya.

Kasatreskrim menyatakan, motif pelaku melakukan pembacokan karena merasa sakit hati kepada korban.

Pelaku ditinggal menikah oleh korban, sedangkan pelaku sudah mengeluarkan banyak uang untuk korban.

"Motif pelaku terhadap korban karena sakit hati, karena sudah menjalin hubungan dari tahun 2018, dan mengeluarkan banyak uang, namun ditinggal menikah oleh korban," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Demak juga mengamankan satu buah kapak dari besi dengan panjang 30 cm, satu buah tas warna coklat merek Bae Pack, satu unit motor Yamaha Mio warna hijau bernopol H 2426 CY, dan satu kendaraan motor Honda Beat warna putih bernopol H 3795 QJ.

Atas tindakannya, Muhamad Aksin dijerat pasal penganiayaan yang direncakan, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHPidana, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-selama 7 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved