Berita Semarang
Punya Utang Setengah Miliar, Blantik Semarang Nekat Curi Uang di Rumah Teman, Skenario Disusun Rapi
Sugiyanto (47) blantik sapi Semarang gelap mata melakukan pencurian uang sebesar Rp350 juta di rumah temannya sendiri sesama blantik
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sugiyanto (47) blantik sapi Semarang gelap mata melakukan pencurian uang sebesar Rp350 juta di rumah temannya sendiri sesama blantik.
Tersangka nekat mencuri lantaran terlilit utang sebesar Rp 500 juta.
Ia memiliki utang sebesar itu karena usaha jual beli sapinya merugi imbas wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi beberapa bulan lalu.
"Iya, kelilit utang, Rp 500 juta lebih dikit karena usaha sapi rugi saat PMK," kata Sugiyanto.
Baca juga: Ulil Polisi Gadungan Semarang Kepergok di Pom Bensin, Pakai Jaket Polantas buat Langgar Lalu Lintas
Baca juga: Teriakan Terakhir Emy Istri di Demak yang Tewas Dipalu Suami, Tabiat Sadis Slamet Sudah Terkenal
Baca juga: Tampang Pria Demak yang Aniaya Mantan Pakai Kapak, Curhat Janji Korban dan Rasa Sakit Hatinya
Sugiyanto telah merancang skenario pencurian itu dengan cukup rapi yakni dimulai dengan bersilaturahmi ke rumah korban bernama Ahmad di Jalan Gajah Timur Dalam 2 , Gayamsari.
Sewaktu berada di rumah korban, tersangka mengambil kunci rumah korban yang menempel di pintu.
Kunci tersebut lalu diduplikat di daerah Jalan Mataram.
Selepas menduplikat kunci lantas dikembalikan pada hari yang sama tanpa sepengetahuan korban.
Selang beberapa hari kemudian, ia kembali ke rumah tersebut saat kondisi rumah kosong pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 05.00 WIB.

Tersangka memahami betul kondisi rumah korban lantaran sesama blantik mengetahui jam kerjanya.
"Saya tahu keluarga itu kalau pagi masih di pasar. Aku juga tahu di kamar ada uang banyak untuk bisnis, maka saya masuk ambil uang Rp 350 juta di kamar," jelasnya.
Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk membayar utang.
Beberapa dokumen penting seperti BPKB mobil, sertifikat tanah, dan surat nikah yang diambil tersangka hanya disimpan saja.
"Saya nyuri baru sekali, Utangnya belum lunas masih kurang," paparnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan, tersangka ditangkap polisi dua minggu selepas kejadian atau pada 1 November 2023 di Jalan Kini Balu Raya, pada pukul 05.00.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, barang bukti lainnya yang masih tersisa berupa sembilan sertifikat rumah, buku nikah, BPKB innova, pikap, motor supra, vario dapat diamankan.
"Modus tersangka mencari kelengahan korban lalu beraksi," katanya, Jumat (10/11/2023).
Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (iwn)
Gagal Penuhi Target Emas, Kontingen Catur Jateng Sebagai Tuan Rumah Pomnas XIX Hanya Raih Segini |
![]() |
---|
BSB Village Gelar Pasar Rasa, Buka Akses Danau dan Lepas 16.000 Benih Ikan |
![]() |
---|
Siap-siap! Warga Diminta Tampung Air di Tandon, 2 Hari Ada Perbaikan Intake Jatibarang Semarang |
![]() |
---|
Momen Langka Terpidana Korupsi Mbak Ita dan Suami Diizinkan Ke Luar Lapas Semarang Hadiri Pernikahan |
![]() |
---|
Bus Trans Semarang Tanpa Penumpang Kecelakaan Tunggal Saat Uji Coba di Mijen: Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.