Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Punya Utang Setengah Miliar, Blantik Semarang Nekat Curi Uang di Rumah Teman, Skenario Disusun Rapi

Sugiyanto (47) blantik sapi Semarang gelap mata melakukan pencurian uang sebesar Rp350 juta di rumah temannya sendiri sesama blantik

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sugiyanto (47) blantik sapi Semarang gelap mata melakukan pencurian uang sebesar Rp350 juta di rumah temannya sendiri sesama blantik.

Tersangka nekat mencuri lantaran terlilit utang sebesar Rp 500 juta. 

Ia memiliki utang sebesar itu karena usaha jual beli sapinya merugi imbas wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi beberapa bulan lalu.

"Iya, kelilit utang, Rp 500 juta lebih dikit karena usaha sapi rugi saat PMK," kata Sugiyanto.

Baca juga: Ulil Polisi Gadungan Semarang Kepergok di Pom Bensin, Pakai Jaket Polantas buat Langgar Lalu Lintas

Baca juga: Teriakan Terakhir Emy Istri di Demak yang Tewas Dipalu Suami, Tabiat Sadis Slamet Sudah Terkenal

Baca juga: Tampang Pria Demak yang Aniaya Mantan Pakai Kapak, Curhat Janji Korban dan Rasa Sakit Hatinya

Sugiyanto telah merancang skenario pencurian itu dengan cukup rapi yakni dimulai dengan bersilaturahmi ke rumah korban bernama Ahmad di Jalan Gajah Timur Dalam 2 , Gayamsari. 

Sewaktu berada di rumah korban, tersangka mengambil kunci rumah korban yang menempel di pintu. 

Kunci tersebut lalu diduplikat di daerah Jalan Mataram.

Selepas menduplikat kunci lantas dikembalikan pada hari yang sama tanpa sepengetahuan korban. 

Selang beberapa hari kemudian, ia kembali ke rumah tersebut saat kondisi rumah kosong pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 05.00 WIB.

Ilustrasi
Ilustrasi (GOOGLE)

Tersangka memahami betul kondisi rumah korban lantaran sesama blantik mengetahui jam kerjanya. 

"Saya tahu keluarga itu kalau pagi masih di pasar. Aku juga tahu di kamar ada uang banyak untuk bisnis, maka saya masuk ambil uang Rp 350 juta di kamar," jelasnya.

Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk membayar utang

Beberapa dokumen penting seperti BPKB mobil, sertifikat tanah, dan surat nikah yang diambil tersangka hanya disimpan saja. 

"Saya nyuri baru sekali, Utangnya belum lunas masih kurang," paparnya.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan, tersangka ditangkap polisi dua minggu selepas kejadian atau pada 1 November 2023 di  Jalan Kini Balu Raya, pada pukul 05.00. 

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, barang bukti lainnya yang masih tersisa berupa sembilan sertifikat rumah, buku nikah, BPKB innova, pikap, motor supra, vario dapat diamankan. 

"Modus tersangka mencari kelengahan korban lalu beraksi," katanya, Jumat (10/11/2023). 

Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved