Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kota Pekalongan 5 Tahun Terakhir

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Tribunnews.com
Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Pekalongan selama lima tahun terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya. 

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMP Jawa Tengah 2021, ditetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.139.754.

Hal itu menunjukkan jika UMP 2021 mengalami kenaikan senilai Rp 67.754 dari UMP tahun 2020.

Penetapan UMP pada tahun 2021 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

UMP Jawa Tengah 2022

UMP di tahun 2022 sebesar RP 2.156.213

Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2021.

UMP Jawa Tengah 2023

Hingga pada 2023 tahun ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 2.305.822,66

UMP Jawa Tengah 2024

Upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved